Parkir liar di Kota Bandung, Jawa Barat,
tak hanya akan ditindak oleh petugas Polisi atau Dinas Perhubungan. Sang
Wali Kota pun turut menegakkan aturan untuk menertibkan lalu lintas di
kota yang dipimpinnya.
Pagi hingga siang tadi, Wali Kota Ridwan
Kamil bersepeda keliling kota, terutam di jalan-jalan utama. Rute hari
ini adalah Jalan Wastukancana, Jalan Cicendo, Jalan Otto Iskandardinata,
dan Jalan Inggit Garnasih.
Tiap kali melihat mobil atau sepeda
motor yang parkir sembarangan, Wali Kota akan berhenti, lalu menempelkan
stiker pelanggaran Peraturan Daerah, tepat di depan kaca mobil
pengemudi. Ia tidak pilih kasih. Mobil organisasi massa tertentu atau
wisatawan juga menjadi sasaran tempel stiker.
Stiker itu didesain
khusus sehingga sulit dikelupas atau dihilangkan. Usaha untuk
mengelupas stiker itu hanya akan membuat bekas pada kaca.
Selain
ditempeli stiker, mobil dan sepeda motor yang melanggar peraturan
parkir, akan digembok oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Gembok tersebut hanya dapat dibuka oleh petugas, yang berarti pelanggar
harus disanksi tindak pelanggaran.
Hal itu dilakukan untuk
membuat efek jera mereka yang sering parkir sembarang dan mengakibatkan
kemacetan lalu lintas. Kini, dalam sebulan ditargetkan dua ribu stiker
ditempel pada kendaraan yang parkir liar.
sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment