KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah,
sebagai tersangka pemerasan. Keduanya diduga memeras pihak swasta yang
mengajukan izin pembangunan mal.
"ASW memeras terkait dengan
pengajuan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang di
Karawang, guna pembangunan mal," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di
kantornya, Jl Rasuna Said, Jumat (18/7/2014).
Penetapan keduanya
sebagai tersangka, kata Abraham, dilakukan setelah pemeriksaan intensif
selama 24 jam setelah proses penangkapan. Abraham mengatakan Ade memeras
melalui Nur yang juga merupakan anggota DPRD Karawang.
"Pemerasan itu sebesar USD 424.349," ujar Abraham.
Uang tersebut diterima oleh Nur, lalu kemudian diberikan kepada saudara Nur. Kemudian penyelidik melakukan penangkapan.
Dengan
dipakainya pasal pemerasan terhadap Ade dan Nur, maka pihak swasta
yakni PT Tatar Kerta Bumi ditempatkan menjadi pihak korban. Abraham
mengatakan, untuk sementara KPK fokus dengan dua tersangka ini.
sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment