Sekitar 160 ribu warga Kabupaten Bandung Barat belum melakukan
perekaman KTP elektronik. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil KBB, jumlah wajib KTP di Bandung Barat pada semester I
2015 berjumlah 1.127.988.
"Jumlah wajib KTP yang belum perekaman berjumlah 165.006, itu PR
kami. Jadi, meskipun fungsi data center di pusat mengalami gangguan,
kami tetap melakukan pelayanan perekaman. Gangguan itu hanya
mengakibatkan percetakan terhenti," kata Kepala Disdukcasip KBB Wahyu
Diguna, di kantornya, Ngamprah, Jumat (11/9/2015).
Dia menjelaskan, sejak mengalami ganguan pada 25 Agustus 2015 lalu
Disdukcasip pun mulai mengalihkan pelayanan perekaman dari Kantor
Disdukcasip ke daerah-daerah. Pelayanan perekaman itu menggunakan
kendaraan keliling administrasi kependudukan.
"Mobil itu sudah dibawa ke Batujajar, Cihampelas, dan sekarang masih
di Cikalongwetan. Dengan begitu, PR kami untuk melakukan perekaman sudah
berkurang lebih dari 460. Kalau wajib KTP yang sudah direkam tapi belum
dicetak jumlahnya sekitar 15 ribuan," tuturnya.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment