Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menginginkan kliennya
dieksekusi dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,
ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, hari ini, Senin
(15/6/2015).
Firman mengatakan, eksekusi harus segera dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Mestinya hari
ini diberangkatkan, tapi tidak tahu jam berapa," ujar Firman di Gedung
KPK, Jakarta, Senin petang.
Firman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK wajib melaksanakan putusan
MA. Semestinya, kata Firman, KPK menerima salinan putusan tersebut hari
ini.
"Lebih cepat lebih baik. Kalau tidak hari ini, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh," kata Firman.
MA memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak
kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara
kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu
tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta
dikenai pencabutan hak politik berupa larangan dipilih dalam pemilihan
umum.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12
huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment