News Update :

Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sunday, December 21, 2014

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Icha terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Mendengar vonis hakim tersebut, Icha langsung menangis sambil menyalami majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum. Tak hanya Icha, ruangan sidang pun pecah oleh tangis dari keluarga terdakwa yang menghadiri sidang.
"Pengadilan ini tidak adil, anak-anak kami tidak bersalah. Dia telah dizalimi, mana keadilan di negara ini," ucap salah satu anggota keluarga terdakwa.
Vonis hakim itu masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.