Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta
International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhi hukuman
pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Icha terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan
perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana
penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujar Ketua Majelis
Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin
(22/12/2014).
Mendengar vonis hakim tersebut, Icha langsung menangis sambil
menyalami majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum. Tak hanya Icha,
ruangan sidang pun pecah oleh tangis dari keluarga terdakwa yang
menghadiri sidang.
"Pengadilan ini tidak adil, anak-anak kami tidak bersalah. Dia telah
dizalimi, mana keadilan di negara ini," ucap salah satu anggota keluarga
terdakwa.
Vonis hakim itu masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska dituntut sepuluh tahun
penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU
menggunakan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment