Masalah
ketenaga kerjaan saat ini menjadi salah satu masalah di Kota Bandung. Untuk
itu, Komisi D DPRD Kota Bandung yang menjadi ujung tombak memperjuangkan nasib
tenaga kerja ini kedepannya akan membuat Perda pengaturan porsi tenaga kerja
lokal. Hal ini dipicu lantaran banyak perusahaan maupun proyek pembangunan yang
mengesampingkan tenaga kerja lokal. Mereka lebih memilih mendatangkan tenaga
kerja dari luar Kota Bandung.
Itu menjadi
keluhan tersendiri dari warga yang sering singgah ke Komisi D. Ketua Komisi D
DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha mengakui pihaknya saat ini tengah
memperjuangkan masalah ketenaga kerjaan lokal. "Untuk itu kita akan
menggandeng Komisi A juga BPPT, Distarcip serta Bapeda terkait masalah
perizinan. Jadi kedepannya, setiap perusahaan yang akan membangun usahanya di
Kota Bandung, wajib koordinasi dengan Disnaker dan mempekerjakan warga lokal,"
ucap Ahmad.
Hal ini
dilakukan agar tenaga kerja di Kota Bandung umumnya dan khususnya dilokasi
sekitar perusahaan bisa terserap. "Saat ini banyak perusahaan bahkan
proyek yang lebih memilih mengambil tenaga kerja dari luar Kota Bandung,
sedangkan warga sekitarnya hanya jadi penonton saja," keluh Ahmad.
Pihaknya
kedepan akan membuat sebuah peraturan daerah (perda) khusus ketenagakerjaan
yang mengatur porsi tenaga kerja. "Didalam Perda itu nantinya berisi
peraturan yang memprioritaskan tenaga kerja sekitar, Porsinya sekitar
70:30," tegas Ahmad.
Karena
dikatakan Ahmad, SDM Kota Bandung pun banyak yang mumpuni dan bisa dijadikan
aset unggulan. "Bahkan SDM kita pun banyak yang ditarik oleh perusahaan di
luar Kota Bandung, jadi kalau banyak lahan potensial kenapa harus keluar dari
Bandung," tuturnya.
Namun diakui
Ahmad, dengan porsi 70:30 itu kita tidak menutup rejeki tenaga kerja dari luar
Bandung. "Dengan porsi begitu, jadi kita pun tidak menutup akses diluar
warga Kota Bandung," bebernya.



0 comments:
Post a Comment