DPRD
Kota Bandung telah selesai membuat Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota
Bandung yang dibahas dan disusun selama dua bulan dan terbagi menjadi XIX Bab
dan 144 Pasal.
Ketua
Panitia Khusus riantono mengatakan, Tatib DPRD Kota Bandung ini membutuhkan waktu dua bulan karena mengatur
secara detail agar anggota dewan bekerja sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
Tata
Tertib DPRD Kota Bandung mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban
serta pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD berserta alat kelengkapannya.
Riantono
mengatakan, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi
legislasi adalah membuat peraturan daerah (perda) bersama walikota, fungsi
anggaran adalah membahas dan menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama walikota, dan fungsi pengawasan
adalah mengawasi pelaksanaan perda, peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam
Bab II Pasal 3 disebutkan tugas dan wewenang DPRD antara lain bisa mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian walikota/wakil walikota kepada menteri dalam
negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan. DPRD juga punya wewenang
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan
pemerintah daerah.
Anggota
DPRD Kota Bandung yang berjumlah 50 orang dengan masa jabatan lima tahun
mempunyai hak intepelasim hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Adapaun
kewajiban DPRD tercantum di Bab V antara lain memeperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui reses
(kunjungan kerja secara berkala) serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat.
Untuk
mengoptimalkan fungsi, tugas dan
wewenang DPRD dibentuk fraksi, Setiap fraksi dibantu satu orang tenaga ahli.
Syarat tenaga ahli, menguasai bidang pemerintahan serta tugas dan fungsi DPRD
dengan berpendidikan S1 pengalaman 5 tahun, S2 pengalaman 3 tahun dan S3
pengalaman 1 tahun.
Tata
Tertib Bab VII berisi tentang alat kelengkapan DPRD yang terbagi menjadi
pimpinan, badan musyawarah, badan legislasi daerah, badan anggaran dan badan
kehormatan.
DPRD Kota Bandung mempunyai empat komisi;
Komisi A bidang pemerintahan dan hukum,
meliputi hukum perundang-undangan dan hak asasi manusia, pemerintahan,
keamanan, ketertiban penduduk dan transmigrasi, komunikasi dan informasi,
aparatur, perizinan,soisal politik, organisasi kemasyarakatan, pertahanan dan
asset serta kerjasama daerah.
Komisi B bidang perekonomian dan keuangan ,
meliputi perdagangan dan perindustrian, pertania (tanaman pangan, perikanan,
pertenakan), ketahanan pangan, koperasi, UKM dan ekonomi kreatif, pariwisata,
keuangan daerah, pendapatan asli daerah, perbankan, perusahaan daerah,
perushaan patungan, dan penananman modal.
Komisi C bidang pembangunan, meliputi
pekerjaan umum, tata ruang, bangunan gedung, perhubungan dan telekomunikasi,
sumberdaya alam dan energy, perumahan dan pemukiman, pertamanan, kebersihan
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan tekhnologi.
Komisi D, bidang kesejahteraan rakyat,
meliputi pendidikan, kesehatan, kelurga berencana, ketenaga kerjaan, pemuda dan
olahraga, agama, kebudayaan, social, pemberdayaan wanita, HIV/AIDS, dan
narkotika.
SUSUNAN ANGGOTA DPRD KOTA
BANDUNG
Ketua : Isa Subagja (PDI-P)
Wakil Ketua 1 : Deni Wahyudin (Gerinda)
Wakil Ketua 2 : Haru Suandharu (PKS)
Wakil Ketua 3 : Edwin Senjaya (Golkar)
FRAKSI-FRAKSI
Fraksi PDI-P : Rieke Suryaningsih
Fraksi Gerinda : Arif Hamid Rahman
Fraksi Golkar : Jhony Hidayat
Fraksi Demokrat : Erwan Setiawan
Fraksi Hanura : Gagan Hermawan
Fraksi Nasdem : Uung Tanuwidjaja
KOMISI A
Ketua : Edi Haryadi (Gerinda)
Wakil Ketua : Rizal Haerul (Golkar)
Sekretaris : Aries Seopriatna (PDI-P)
KOMISI B
Ketua : Tatang Suratis (Golkar)
Wakil Ketua : Rieke Suryaningsih (PDI-P)
Sekretaris : Kurnia Solihat (Gerinda)
KOMISI C
Ketua : Entang Suryaman (Demokrat)
Wakil Ketua : Deden Deni Gumilar (Hanura)
Sekretaris : Rendiana Awangga (Nasdem)
KOMISI D
Ketua : Ahmad Nugraha (PDI-P)
Wakil Ketua : Endrizal Nazar (PKS)
Sekretaris : Agus Gunawan (Demokrat)
BADAN PEMBENTUKAN PERDA
Ketua : Tedy Setiady (PKS)
Wakil Ketua : Riantono (PDI-P)
BADAN KEHORMATAN
Ketua : Endun Hamdun (Hanura)
Wakil Ketua : Dudy Himawan (Nasdem)



0 comments:
Post a Comment