Komisi Pemilihan Umum tingkat
kabupaten/kota akan melelang sisa surat suara yang tidak dipakai pada
Pemilihan Presiden 2014. Mereka menilai surat suara itu bisa menjadi
bahan daur ulang.
"Pada tahun 2009 lalu kami mengembalikan Rp18 miliar ke kas
negara," kata Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, saat ditemui di
kantornya, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.
Boradi mengatakan, lembaganya juga akan memusnahkan sisa surat
suara tersebut. Menurut dia, pelaksanaan sebaiknya dilakukan setelah
pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Dalam surat edaran bersama KPU lama, itu setahun baru dimusnahkan," ujarnya.
Boradi menjelaskan, tidak semua surat suara habis dipakai dalam
Pemilu 9 Juli yang lalu. Jumlah semakin bertambah karena setiap
kabupaten/kota mendapat seribu surat suara cadangan yang disiapkan untuk
mengantisipasi pemungutan suara ulang atau kemungkinan kerusakan surat
suara.



0 comments:
Post a Comment