Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan pelanggaran pidana
Pemilihan Presiden yang digelar 9 Juli 2014 lalu. Pelanggaran dilakukan
oleh seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di
Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan ketidaknetralan seorang anggota KPPS terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojo Laban, Kabupaten Sukoharjo.
Modus kecurangan yang digunakan adalah dengan merusak surat suara sah yang telah dicoblos oleh pemilih. "Pelaku membuat tidak sah surat suara yang telah digunakan dengan cara melubangi surat suara," kata Teguh di Semarang, Rabu 16 Juli 2014.
Perusakan tersebut dibuktikan lewat rekaman video yang diambil petugas Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, surat suara rusak sebanyak 34 lembar sengaja dilakukan salah satu petugas KPPS.
"Panwas sudah klarifikasi ke beberapa pihak. Prinsipnya benar. Tapi tindaklanjutnya masih belum diputuskan. Intinya ini masuk dalam pelanggaran pidana," kata dia.
Kendati demikian, Teguh enggan menyebutkan apakah ada modus lain yang digunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam pelanggaran tersebut.
Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan ketidaknetralan seorang anggota KPPS terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojo Laban, Kabupaten Sukoharjo.
Modus kecurangan yang digunakan adalah dengan merusak surat suara sah yang telah dicoblos oleh pemilih. "Pelaku membuat tidak sah surat suara yang telah digunakan dengan cara melubangi surat suara," kata Teguh di Semarang, Rabu 16 Juli 2014.
Perusakan tersebut dibuktikan lewat rekaman video yang diambil petugas Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, surat suara rusak sebanyak 34 lembar sengaja dilakukan salah satu petugas KPPS.
"Panwas sudah klarifikasi ke beberapa pihak. Prinsipnya benar. Tapi tindaklanjutnya masih belum diputuskan. Intinya ini masuk dalam pelanggaran pidana," kata dia.
Kendati demikian, Teguh enggan menyebutkan apakah ada modus lain yang digunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam pelanggaran tersebut.
"Intinya dia merusak satu gambar pasangan calon agar suara tidak sah. Padahal sebelumnya telah dicoblos," katanya.
Teguh menegaskan pihaknya akan terus memproses pelanggaran penyelenggara pemilu tersebut hingga tuntas. Sesuai UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yakni pasal 164 huruf c berbunyi, petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan pemilih sehingga membuat tidak sah surat suara, harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Adapun sanksinya sesuai pasal 345 huruf a, secara pidana orang yang menyebabkan hal itu dihukum paling singkat 12 bulan, paling lama 35 bulan dan denda Rp12 juta serta paling banyak Rp36 juta.
"Namun jika pelakunya penyelenggara pemilu seperti kasus ini maka hukumannya sesuai dengan pasal tersebut ditambah sepertiganya," kata Teguh.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan proses dua hal penting. Pertama, tentang pelanggaran administratif yang dituntut pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Kedua, terkait proses lebih lanjut tindak pidana pemilu yang menjerat pelaku.
"Kalau kami rekomendasinya dua hal itu. Kalau itu tidak dilakukan, maka tidak bisa direkap di kabupaten, termasuk di tingkat provinsi," ujar mantan Ketua KPU Kebumen itu.
Teguh menegaskan pihaknya akan terus memproses pelanggaran penyelenggara pemilu tersebut hingga tuntas. Sesuai UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yakni pasal 164 huruf c berbunyi, petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan pemilih sehingga membuat tidak sah surat suara, harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Adapun sanksinya sesuai pasal 345 huruf a, secara pidana orang yang menyebabkan hal itu dihukum paling singkat 12 bulan, paling lama 35 bulan dan denda Rp12 juta serta paling banyak Rp36 juta.
"Namun jika pelakunya penyelenggara pemilu seperti kasus ini maka hukumannya sesuai dengan pasal tersebut ditambah sepertiganya," kata Teguh.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan proses dua hal penting. Pertama, tentang pelanggaran administratif yang dituntut pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Kedua, terkait proses lebih lanjut tindak pidana pemilu yang menjerat pelaku.
"Kalau kami rekomendasinya dua hal itu. Kalau itu tidak dilakukan, maka tidak bisa direkap di kabupaten, termasuk di tingkat provinsi," ujar mantan Ketua KPU Kebumen itu.



0 comments:
Post a Comment