News Update :

Setelah Vonis Seumur Hidup Akil Mochtar

Wednesday, July 2, 2014

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidupAkil Mochtar mencatatkan namanya dalam sejarah pemberantasan korupsi. Politisi yang kemudian menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi itu divonis penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, rupanya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan anggota Komisi Hukum DPR itu dihukum seumur hidup.
Ini merupakan hukuman paling berat dalam sejarah 10 tahun keberadaan Pengadilan Tipikor. "Vonis bersejarah untuk Pengadilan Tipikor Jakarta dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi!" kata Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa 1 Juli 2014.

Bukan tanpa alasan ICW menyebut vonis ini sebagai bersejarah. Selama 10 tahun berdiri, Pengadilan Tipikor belum pernah ada vonis yang dijatuhi hukuman seberat itu. Vonis Akil itu, kata dia, menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menurut saya, vonis itu sudah tepat diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. ICW mendukung 100 persen vonis ini," ujarnya.

Emerson mengatakan, vonis ini tidak saja dapat memberikan efek jera terhadap Akil Mochtar, namun dapat menjadi pesan kepada semua aparat penegak hukum lain dan para hakim MK agar tidak menerima suap atau korupsi.

ICW berharap vonis ini bukan yang terakhir diterapkan pada koruptor-koruptor. "Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa." tegasnya.

Senada dengan ICW, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga berharap vonis seumur hidup Akil Mochtar bisa membuat para koruptor kapok. "Mudah-mudahan vonis itu membuat efek jera. Kita hormati keputusan hakim. Itu hukuman paling maksimal," kata Jimly kepada VIVAnews.

Meski demikian, ujar Jimly, vonis itu belum final. Masih ada kesempatan bagi Akil Mochtar untuk mengajukan banding guna memohon hukuman tersebut diperingan.

Kawal Sampai ke MA

KPK sendiri mengapresiasi vonis seumur hidup Akil Mochtar. Bahkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, vonis ini mereflesikan keadilan hukum sekaligus penghormatan majelis hakim terhadap penguatan demokrasi yang selama ini dirusak oleh sebagian dari proses politik.

"Putusan majelis hakim ini kami respek dengan hormat," kata Busyro Muqoddas, Selasa 1 Juli 2014.

Bagi dia, vonis ini membawa pesan moral kepada seluruh aparat penegak hukum dan para calon kepala daerah yang mengikuti pilkada agar tetap menjaga integritas dan tidak melakukan cara-cara penyuapan.

Apapun kata Busyro, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK. Oleh sebab itu, keputusan majelis hakim ini patut dihormati. "Berarti apa yang disampaikan jaksa menurut hakim itu firmed, sehingga sesuai tuntutan," ujarnya.

Lebih jauh, KPK akan terus mengawal putusan yang telah diputus pengadilan terhadap Akil Mochtar sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sebab vonis yang telah diputus Pengadilan Tipikor ini belum berkekuatan hukum tetap, lantaran Akil menyatakan banding.

[Baca: Vonis Seumur Hidup, Akil: Sampai ke Tuhan pun Saya Akan Banding]

"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN dikuatkan di tingkat MA," kata Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, menambahkan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva enggan mengomentari vonis seumur hidup Akil Mochtar. Menurutnya proses hukum yang dilakukan Akil belum selesai karena Akil akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak akan mengomentari karena masih dalam proses banding nanti akan mempengaruhi. Karena posisi sebagai Ketua MK," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta.

Sejak Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap, Hamdan mengakui kejadian itu sebagai pukulan berat bagi MK. Bahkan, kata dia, sampai saat ini kepercayaan masyarakat sampai pada titik terendah.

"Memang pukulan berat dalam MK kasus itu kita berada dalam kondisi di mana kepercayaan publik sangat rendah," ujar dia.

Namun demikian, Hamdan menegaskan, vonis terhadap Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor itu tidak dapat membatalkan keputusan MK yang pernah ditangani Akil Mochtar saat masih menjadi hakim konstitusi.

"Putusan yang sudah diputuskan oleh MK tidak ada yang bisa diubah. Mengadu kepada Tuhan, biar hakim yang memutus itu masuk neraka," tegasnya.

Akil Paling Berat

Menilik catatan ICW, vonis terberat yang pernah diterima koruptor melalui sidang Pengadilan Tipikor sebelumnya adalah mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun penjara. "Itupun vonis di Mahkamah Agung. Saat di Pengadilan Tipikor Jakarta hanya divonis 18 tahun," kata dia.

Urip merupakan jaksa yang terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Dia ditangkap KPK pada awal Maret 2008 karena menerima uang dari Artalyta.

Selain itu ada beberapa nama hakim dan penegak hukum yang pernah divonis Pengadilan Tipikor. Di antaranya mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang divonis 12 tahun karena terbukti menerima suap pengurusan perkara korupsi Dana Bansos Kota Bandung.

Kemudian mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.

Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, divonis 8 tahun karena terbukti menerima suap pengurusan perkara korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan.

Berikutnya ada Jaksa Sistoyo divoni enam tahun penjara karena menerima suap untuk meringankan tuntutan pidana atas terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Edward M. Bunyamin di Pengadilan Negeri Cibinong.

Ada pula vonis Mantan Hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin yang dihukum empat tahun bui karena menerima suap Rp2 miliar terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.

Dan, Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari yang divonis enam tahun penjara karena menerima suap dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung terkait putusan perkara industrial PT Onamba Indonesia.

Namun dari sekian kasus korupsi yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, vonis terhadap Akil Mochtar sejauh ini adalah yang paling berat.

Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mengatakan, vonis terhadap Akil Mochtar ini dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lain agar jangan coba-coba melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya kira itu hukuman tertinggi yang dijatuhkan. Karena memang aneh sekali apabila ketua MK yang mengawal hukum terbukti melakukan tindakan penyuapan, gratifikasi dan sebagainya," ujar Martin.
Mengapa Seumur Hidup
Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, karena terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Majelis menyatakan Akil terbukti memenuhi melanggar sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yang mendakwa Akil dengan enam pasal berlapis terkait sejumlah pengurusan pilkada. "Kecuali sepanjang mengenai dakwaan mengenai Pilkada Lampung Selatan, tidak terbukti," kata majelis hakim Suwidya.

Dari uraian pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Suwidya itu, terdapat alasan mengapa Akil Mochtar dijatuhi hukuman begitu berat. Majelis sependapat dengan tuntutan penuntut umum, mengingat akibat dari perbuatan terdakwa yang amat berat dalam sistem penegakan hukum dan kehidupan demokrasi.

"Khususnya menyangkut penyelenggaraan pilkada di daerah," kata Hakim Ketua Suwidya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin 30 Juni 2014.

Majelis mengatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, terdakwa merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. "Seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas," ujar hakim.

Perbuatan Akil dinilai hakim telah membuat wibawa Mahkamah Konstitusi menjadi runtuh, dan diperlukan usaha yang sangat sulit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sehingga majelis berpendapat tidak ada hal yang meringankan bagi Akil, karena diancam pidana dengan ancaman maksimal.

Sementara itu, terkait pidana denda, majelis berpendapat bahwa hal tersebut sudah tidak relevan lagi karena terdakwa sudah dituntut pidana maksimal. "Sehingga pidana tersebut tidak dapat diganti lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut," ujar Hakim.

Selain itu, dalam paparannya, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset milik Akil yang sempat disita KPK sebagai barang bukti. Majelis berpendapat bahwa aset-aset itu tidak terkait perkara Akil.

Berikut barang bukti yang dikembalikan:

1. Uang sejumlah Rp4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak nomor rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp1.000.050.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak nomor rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

3. Uang sejumlah Rp3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2.096.000.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

4. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ

5. Satu unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY  dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai

6. Sebidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru No 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi

7. Deposito BRI 124501001326407 Rp1,5 miliar

8. Deposito BRI 124501000347403 Rp1,5 miliar

9. Satu unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp560 juta ditambah Rp350 juta

KPK sejauh ini masih mempelajari putusan hakim tersebut sebelum mengambil keputusan apakah akan melakukan banding atau tidak. "Saat ini kami sedang diskusikan itu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK Pulung Rinandoro mempertanyakan perintah pengembalian aset-aset milik Akil. Dia berpendapat, aset yang disita sebagai barang bukti merupakan hasil dari tindak pidana.

"Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kami. Terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," kata Pulung.

Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.