Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi
nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur
hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ada
akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua)
tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai
pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut
Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi
praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika
dipungut biaya saat mengurus e-KTP.
"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Ketentuan
pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta
kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU
perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan
penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan
dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal
87A.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi
kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan,"
lanjut pasal 87B.
Sumber : detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment