News Update :

Resahkan Warga, Pengedar Ganja Ditangkap Petugas Polsek Tebet

Tuesday, October 29, 2013

Jakarta - Atas laporan masyarakat, seorang pemuda berinisial I alias K (29) warga Jalan Asem Baris II No 20 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap petugas Polsek Tebet, Selasa (29/10) pukul 16.00 WIB. Warga resah karena I mengedarkan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka di wilayah Kebon Baru.

"Warga melaporkan adanya peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan tempat tinggal mereka. Laporan kami terima pada 24 Oktober lalu," ujar Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma saat dihubungi, Selasa (29/10/2013).

Atas laporan tersebut, polisi dari Unit Reskrim Polsek Tebet langsung melakukan penyidikan dan menyergap pelaku yang saat itu tengah berada di rumahnya. Ketika diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus dan 2 linting ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok pada saku celana I.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tebet untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, I diganjar pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena terbukti menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja," pungkasnya.

Sumber
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.