News Update :

Sidang Dana Hibah Ditunda Lagi

Wednesday, April 3, 2013


Sidang perkara korupsi dana hibah Pemkot Bandung dengan terdakwa Deni Wardani dan Syaf Maulana kembali ditunda. Penundaan ini untuk yang kedua kalinya. Sidang dengan agenda putusan itu seharusnya digelar Rabu (3/4). Namun karena hakim pengganti belum siap membacakan putusan, sidang terpaksa ditunda hingga minggu depan. Sidang kasus ini semula diketuai Setyabudi Tedjocahyono yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap. Setyabudi diganti Samsudin yang awalnya hakim anggota.

"Sidangnya ditunda sampai minggu depan. Ini karena majelis hakimnya belum siap," ungkap hakim ad hoc, Daniel Panjaitan ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata.

Sidang yang biasanya digelar secara in abtentia karena tidak dihadiri kedua terdakwa yang masih buron ini akan digelar Rabu (10/4). Menurut Daniel, penundaan sidang ini karena adanya pergantian hakim ketua. "Hakimnya diganti, sehingga harus mempelajari dulu berkasnya," ungkap Daniel yang juga menjadi hakim anggota kasus tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Deni dan Syaf dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 3 (subsider) juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan itu didasari beberapa hal memberatkan yaitu terdakwa telah merugikan negara dan melarikan diri hingga sekarang. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 300 juta.

Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.