Kasat Lantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif, memastikan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lima orang di tol Purbaleunyi, Muhammad Dwigusta Cahya (18), akan ditahan hari ini.
Lukman mengungkapkan, tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan umum yang berada di gedung Satreskrim Polres Bandung.
�Penahanan kami lakukan di tempat tahanan umum. Tidak ada pembedaan,� tegas Lukman.
Dia memastikan, keluarga Dwigusta belum meminta penangguhan penahanan. Bahkan Kapolres Bandung, AKBP Kemas Ahmad Yamin, juga belum memberikan perintah penangguhan penahanan.
Lukman mengungkapkan, tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan umum yang berada di gedung Satreskrim Polres Bandung.
�Penahanan kami lakukan di tempat tahanan umum. Tidak ada pembedaan,� tegas Lukman.
Dia memastikan, keluarga Dwigusta belum meminta penangguhan penahanan. Bahkan Kapolres Bandung, AKBP Kemas Ahmad Yamin, juga belum memberikan perintah penangguhan penahanan.
Menurutnya, penahanan resmi dilakukan setelah berbagai pemeriksaan tersangka memenuhi unsur kesalahan saat berkendara.
�Dia mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi atau lebih dari batas maksimal. Saat ini kami masih dalami apakah dia sering kebut-kebutan atau tidak,� jelasnya.
Lukman menegaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
�Dia mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi atau lebih dari batas maksimal. Saat ini kami masih dalami apakah dia sering kebut-kebutan atau tidak,� jelasnya.
Lukman menegaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.



0 comments:
Post a Comment