Meski masih banyak badan publik yang belum terbuka di Jabar, namun dibanding dengan provinsi lain, Jabar merupakan provinsi dengan badan publik yang paling terbuka dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.Hal tersebut berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi (KI) pusat yang diselenggarakan pada tahun 2012. Jabar ranking pertama untuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Wakil Ketua KI, Heny S. Widyaningsih mengatakan, penilaian tersebut mengacu pada pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pasal tersebut memaparkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik. Informasi itu berupa profil badan publik, visi misi, sejarah, struktur badan publik, dan lainnya. Informasi itu setidak-tidaknya dipasang di papan pengumuman badna publik tersebut atau di website," ungkap Heny .
Laporan keuangan
Namun demikian, menurut Heny, badan publik di Jabar belum berani menginformasikan laporan keuangannya. Padahal, laporan tersebut juga berhak diketahui publik. Informasi laporan keuangan itu di antaranya arus kas dan nilai aset. Banyak badan publik yang menganggap pengumuman laporan keuangan sebagai sesuatu yang tabu.
"Oleh sebab itu, dalam kategori informasi wajib tersedia setiap saat, posisi Jabar berada pada peringkat dua dengan nilai 46, kalah oleh Jawa Timur dengan nilai 73,5," katanya.
Selain laporan keuangan, ujar Heny, badan publik juga belum menyertakan informasi terkait hasil kinerjanya selama satu tahun. Informasi tersebut terbilang lebih penting dibandingkan acara seremonial yang biasa dilakukan badan publik.
"Selama ini yang dipublikasikan malah kegiatan-kegiatan yang sebenarnya kurang penting," ujarnya.
Menurut Heny, berdasarkan UU No. 14/2008 tentang KIP di antara kewajiban badan publik adalah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menetapkan standar operasional prosedur, menyediakan dan memberikan informasi secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan berdasarkan permintaan. Juga membuat dan mengumumkan laporan keuangan.
"Namun masih ada badan publik yang belum melaksanakan kewajibannya. Seiring berjalannya waktu dan bantuan dari berbagai pihak, termasuk media, diharapkan badan pablik bisa menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
Wakil Ketua KI, Heny S. Widyaningsih mengatakan, penilaian tersebut mengacu pada pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pasal tersebut memaparkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik. Informasi itu berupa profil badan publik, visi misi, sejarah, struktur badan publik, dan lainnya. Informasi itu setidak-tidaknya dipasang di papan pengumuman badna publik tersebut atau di website," ungkap Heny .
Laporan keuangan
Namun demikian, menurut Heny, badan publik di Jabar belum berani menginformasikan laporan keuangannya. Padahal, laporan tersebut juga berhak diketahui publik. Informasi laporan keuangan itu di antaranya arus kas dan nilai aset. Banyak badan publik yang menganggap pengumuman laporan keuangan sebagai sesuatu yang tabu.
"Oleh sebab itu, dalam kategori informasi wajib tersedia setiap saat, posisi Jabar berada pada peringkat dua dengan nilai 46, kalah oleh Jawa Timur dengan nilai 73,5," katanya.
Selain laporan keuangan, ujar Heny, badan publik juga belum menyertakan informasi terkait hasil kinerjanya selama satu tahun. Informasi tersebut terbilang lebih penting dibandingkan acara seremonial yang biasa dilakukan badan publik.
"Selama ini yang dipublikasikan malah kegiatan-kegiatan yang sebenarnya kurang penting," ujarnya.
Menurut Heny, berdasarkan UU No. 14/2008 tentang KIP di antara kewajiban badan publik adalah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menetapkan standar operasional prosedur, menyediakan dan memberikan informasi secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan berdasarkan permintaan. Juga membuat dan mengumumkan laporan keuangan.
"Namun masih ada badan publik yang belum melaksanakan kewajibannya. Seiring berjalannya waktu dan bantuan dari berbagai pihak, termasuk media, diharapkan badan pablik bisa menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat," katanya.



0 comments:
Post a Comment