News Update :

Kabar Bandung

Hukum

Hiburan

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Gelombang Ketiga Eksekusi Hukuman Mati Kemungkinan Dilakukan pada Tahun Ini

Thursday, February 25, 2016

 Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati gembong narkoba masih akan berlaku di Indonesia. 

Eksekusi gelombang ketiga terpidana narkoba yang divonis hukuman mati bisa saja dilakukan pada tahun ini. 

"Bisa (dalam waktu) dekat, bisa enggak," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/2/2016). 

Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba. (Baca: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Bandar Narkoba Masih Terbuka)

Ia memastikan Kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya. 

Seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum khususnya pengajuan peninjauan kembali. 

Eksekusi terpidana mati juga tidak akan dilakukan jika membuat gaduh dan mengganggu upaya pemerintah menstabilkan pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Sekarang prioritaskan yang narkoba dulu. Presiden menyampaikan kita harus menunjukkan kesan tetap keras dan tegas, tentunya pada penanganan narkoba," ujar Prasetyo. 

Presiden Joko Widodo meminta pemberantasan narkoba dilakukan lebih berani, dan hukuman harus lebih tegas. (Baca: Jaksa Agung Curhat Kerap Dianggap Langgar HAM saat Eksekusi Terpidana Narkoba)

Menurut Jokowi, hukuman mati layak diberikan untuk gembong narkoba. Daya rusak narkoba begitu besar dan saat ini jadi masalah utama Indonesia. 

Selama ia menjabat presiden, eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba telah dilakukan dua kali. 

Dalam dua gelombang eksekusi itu, terdapat beberapa warga negara asing.

Sumber

































































































aksa Ungkap Akal Bulus Dewie Yasin Limpo Raup Rp1,7 M

Monday, February 22, 2016

Anggota Komisi Vll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, didakwa telah menerima suap sebesar SGD177,700 atau sekitar Rp1,7 miliar.
Dewie didakwa menerima suap tersebut bersama-sama dengan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi dan asisten pribadinya bernama Rinelda Bandaso alias lne.
Suap diberikan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii serta Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Jusuf.
"Uang diberikan untuk menggerakkan terdakwa l selaku anggota Komisi Vll DPR dalam mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam 22 Februari 2016.
Jaksa menuturkan, awal perkara ini dimulai pada akhir bulan Maret 2015. Ketika itu, lne menyampaikan adanya keinginan lrenius kepada Dewie untuk bertemu dengannya guna membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat.
Pertemuan akhirnya terjadi pada 30 Maret 2015 sebelum Dewie mengikuti Rapat Kerja Komisi Vll dengan Menteri ESDM. Ketika itu, lrenius meminta agar Dewie mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik. Ketika itu, lrenius sempat menyerahkan proposal kepada Dewie.
Atas permintaan tersebut, Dewie bersedia membantu untuk mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari APBN Tahun Anggaran 2016. Dewie bahkan sempat mengenalkan lrenius pada Menteri ESDM, Sudirman Said dan Dirjen EBTKE, Rida Mulyana usai Raker. Sudirman sempat menyarankan agar lrenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
"Setelah pertemuan itu, terdakwa l (Dewie) meminta kepada lrenius Adii agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh lrenius," ungkap Jaksa.
Pada sekitar bulan April 2015, Dewie melalui lne meminta lrenius untuk menemui Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Papua dan Papua Barat, Abdul Farid, guna menyampaikan proposal. Saat bertemu, lrenius dan Abdul sempat membahas proses pengajuan pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai. Untuk keperluan itu, akhir bulan April, PLN melakukan survey.
Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLMTH di Kabupaten Deiyai kemudian diserahkan lrenius pada Dewie melalui lne. Pada saat RDP dengan Dirut PLN, Sofyan Basir, Dewie kemudian menyerahkan hasil survey tersebut.
Pada bulan Juli 2015, Dewie melalui lne sempat menanyakan mengenai dana pengawalan yang telah disanggupi lrenius. Namun lrenius menyampaikan dana belum siap.
Irenius juga sempat diminta untuk memperbaiki proposal yang diajukan sebelumnya pada Kementerian ESDM agar sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru Terbarukan.
Pertemuan antara Dewie, lne dan lrenius sempat digelar di Plaza Senayan pada 28 September 2015. Ketika itu, Dewie meminta lrenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari nilai anggaran yang diajukan Kabupaten Deiyai. Irenius menyebut tengah mengupayakannya, bahkan pada beberapa waktu kemudian, lrenius menyebut ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan. Namun dengan syarat ada jaminan pengusaha tersebut jadi pelaksana pekerjaannya.
Lantaran proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian, Dewie kemudian mengusahakan anggaran tersebut melalui mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar.
Pertemuan lanjutan kembali digelar pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah, Pondok lndah Mall. Pada pertemuan itu dihadiri oleh Dewie, Bambang, lne, lrenius serta pengusaha yang akan menyiapkan dana pengawalan, Setiyadi Jusuf. Ketika itu, akhirnya disepakati bahwa Dewie akan menerima dana pengawalan 7 persen dari anggaran yang diusulkan. Namun Dewie meminta separuh dari dana pengawalan atau sekitar Rp1,7 miliar diserahkan sebelum pengesahan APBN TA 2016 melalui lne.
Uang yang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar SGD177,700 itu kemudian diserahkan di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyerahan uang diawali penandatanganan pernyataan jaminan bahwa uang akan dikembalikan jika Setiyadi gagal jadi pelaksana pekerjaan.
Usai penyerahan uang, petugas KPK kemudian menangkap Dewie, Bambang, lne, lrenius dan Setiyadi.
Atas perbuatannya menerima suap, Dewie, Bambang dan lne didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Polri Tangkap Puluhan Pelaku Jaringan Bom Thamrin

Pasca kasus teror yang terjadi di daerah tempat kopi Starbucks dan Pos Polisi Thamrin, Jakarta Pusat, Polri terus melakukan penelusuran siapa saja saja pihak terkait yang melakukan aksi kejahatan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, sudah ada puluhan warga yang terduga teroris yang masih mempunyai hubungan terkait bom di Thamrin Jakarta yang ditangkap.

"Sejak setelah peristiwa bom Thamrin tanggal 14 Januari itu, kita sudah melakukan penangkapan terhadap kegiatan yang diduga dalam jaringan teroris ini lebih dari 40, termasuk kemarin minggu (terduga teroris) di Cisauk," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.

Dengan demikian, kata Agus, dari puluhan warga yang terduga teroris tersebut ada keterlibatan dengan kasus yang lainnya.

"Beberapa yang terkait khusus bom Thamrin, beberapa terkait kasus lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada  14 Januari 2016 telah terjadi serangan oleh kelompok terorisme dan ledakan di tempat kopi Starbucks, Thamrin Jakarta Pusat. Akibat kejadian itu, empat orang terduga teroris yang melakukan penyerangan tewas seketika karena ditembak oleh anggota kepolisian.

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan

Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, surat keputusan penghentian penuntutan diteken oleh Kejaksaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (22/2/2016).
"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin siang.
Surat keputusan tersebut bernomor B03N.7.10/RP.10/2/2016. Kejaksaan berpendapat bahwa kasus Novel tidak layak dilanjutkan di pengadilan karena sejumlah alasan. (baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Lebih Banyak Manfaat bila Ada di KPK)
Salah satunya kurangnya alat bukti untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian kasusnya juga dianggap telah kadaluarsa sejak 18 Februari 2016.
"Dengan diterbitkannya produk ini maka penanganan perkara Novel ini selesai," kata Noor.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar kasus Novel diproses hingga pengadilan. (baca: Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang)
"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin.
Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (baca: Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan)
Penyidikan perkara Novel sempat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas perkara Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.
Lantaran berkas tak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (16/2/2016), batal dilakukan.

Polda Metro gerebek pabrik usus ayam berformalin

Tuesday, February 16, 2016

Petugas Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pengolahan usus ayam berformalin dengan penghasilan mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan di Kembangan Jakarta Barat.

"Pabrik itu bisa mengolah usus ayam berformalin sebanyak 70 kilogram per hari," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Selasa.

Aparat Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemilik berinisial CTW alias Y bersama dua orang karyawan yang membantu mengolah usus ayam berformalin.

Agung menuturkan awalnya polisi mendapatkan informasi adanya industri pengolahan usus ayam yang menggunakan bahan pengawet.

Selanjutnya, polisi menggeruduk tempat pengolahan usus ayam dengan mengamankan pemilik pabrik dan dua karyawan, serta menyita barang bukti alat pengolahan.

"Tersangka telah menjalankan usahanya sejak 2014 dengan cara mengolah usus ayam menggunakan formalin agar tahan lama," ujar Agung seraya menambahkan tersangka CTW menjual usus ayam Rp10 ribu per kg dengan untung Rp5 ribu per kg.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Darjamuni mengaku telah membentuk tim gabungan pemantau pasar untuk menjamin keamanan pangan.

Petugas gabungan itu memantau 149 pasar tradisional, lima pusat perikanan dan sejumlah pasar induk dengan mengambil 64 sampel untuk diteliti.

Sumber

Kasus Pejabat MA, KPK Telisik Keterlibatan Pihak Lain

Monday, February 15, 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Terbuka kemungkinan juga ada keterlibatan pejabat lain di MA.

"Masih kita dalami indikasinya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, melalui pesan singkat, Senin malam, 15 Februari 2016.

Saut mengatakan, lembaganya tidak boleh lengah mendalami kasus itu. KPK sedang fokus mendalami peran Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Masih dilihat, tapi akal sehat kita memang menarik, kasus ini untuk didalami," katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di MA. Penggeledahan itu berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat MA dengan maksud menunda salinan putusan kasasi untuk menghambat eksekusi. Perkara itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016.

KPK menangkap tiga orang dalam operasi itu. Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, serta seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadapnya juga akan tertunda.

Ichsan adalah terpidana kasus pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008. Namun hingga kini lchsan belum dieksekusi.

Kapolri Akui Sulit Deteksi Aliran Dana Kelompok Teroris

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkap ada aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari kawasan Timur Tengah ke Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat gabungan dengan Komisi I dan III DPR RI, Senin (15/2/2016). (baca: Aliran Dana Rp 1,3 Miliar Masuk ke Sel Teroris dari Jordania, Irak, dan Turki)
Dana itu diperuntukkan aksi teror di Tanah Air. Untuk ke depannya, bisakah transfer uang semacam itu dicegah sejak awal?
"Tidak bisa. Sulit mendeteksinya," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Senin malam.
"Bagaimana Western Union dapat dihalang-halangi mengirim uang ke sini? Kami juga tidak tahu itu dana untuk teroris atau bukan," lanjut Badrodin.
Western Union sebelumnya tercatat sebagai perusahaan jasa pengiriman internasional yang seringkali digunakan pimpinan teroris di Timur Tengah untuk mengirimkan pembiayaan aksi teror ke Indonesia. (baca: ISIS Kirim Uang ke Indonesia Lewat Western Union)
Polisi baru mengetahui pengiriman uang semacam itu jika ada anggota jaringan yang tertangkap dan menyampaikan informasi itu.
Selain itu, polisi sulit mendeteksi pengirim uang itu. Sebab, identitas yang tercantum di dalam paket pengiriman hanyalah nama orang tanpa kelengkapan identitas yang lainnya. 
"Misalnya nama Amin kirim uang ke Suriah. Ya kita tidak tahu, kira-kira Amin itu siapa? Kan tidak ada identitas jelas pelakunya," ujar Badrodin.
Oleh sebab itu, yang dapat dilakukan polisi saat ini adalah terus memperbaharui peta jaringan teroris di Indonesia sekaligus menekannya hingga pergerakan mereka mati. (baca: Terinspirasi Sianida di Kopi Mirna, Teroris Rencanakan Racuni Polisi)
Dengan begitu, seberapa banyak uang yang dikirim dari Timur Tengah ke Indonesia, tidak ada gunanya.
Aliran uang itu terungkap setelah Densus 88 Antiteror menangkap 33 terduga teroris pascaserangan di Thamrin, 14 Januari 2016 lalu.
Ada salah satu tersangka yang memberi informasi bahwa ada aliran dana Rp 1,3 miliar dari Jordania, Irak dan Turki. (baca:Intelijen Ungkap Teroris Berniat Racuni Makanan Polisi, Ini Instruksi Kapolri)
Di Indonesia, uang itu diterima oleh kelompok Hendro Fernando. Kelompok Hendro tersebut merupakan satu dari tiga kelompok teroris yang hendak melangsungkan 'amaliyah' atau aksi teror di kantor-kantor polisi.
Oleh kelompok Hendro, sebagian uang itu diteruskan ke Filipina. Diduga kuat untuk membeli senjata api.

Kisah Pelik Jessica dan Mirna, Dulu Sahabat Kini Jadi 'Musuh'

Tuesday, February 9, 2016

Dahulu Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin berteman semasa kuliah di Australia. Namun, itu tinggal kenangan menyusul tewasnya Mirna usai minum kopi traktiran Jessica.

Gambaran persahabatan yang kini rusak itu dilontarkan oleh ayahanda Mirna, Edi Darmawan Salihin. "Ya musuh kali. Orang (keluarga Jessica) enggak pernah nemuin (keluarga Mirna)," kata Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Darmawan berulang kali menyesalkan tiada kata maaf yang terlontar dari bibir Jessica maupun keluarganya atas kepergian putri kembarnya itu. Darmawan pun menjadi bertanya-tanya atas sikap Jessica dan keluarganya.

"Ya aneh, sebetulnya yang beliin kopi kan dia, harusnya minta maaf kek apa, iya kan? Ya enggak usah apa-apalah, paling enggak minta maaf 'anak saya belikan kopi', tapi ini jadi begini kusut," protes Darmawan.

"Iya dong bilang saja misalnya gitulah 'anak saya yang kebetulan membelikan kopi minta maaf bisa kejadian jadi seperti ini', begitu," lanjutnya.

Namun, pihak Jessica punya versi tersendiri. Kuasa hukum Jessica, Yayat Supriyatna, mengatakan klien dan keluarganya tidak ada permintaan maaf kepada keluarga Mirna. "Nggak ada kali kalau itu untuk minta maaf karena Jessica tidak melakukan apa yang dituduhkan ya," ujar Yayat.

Terbaru, Jessica telah menjalani rekonstruksi hari Minggu. Namun, ia hanya mau melakukan adegan rekonstruksi yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jessica menolak rekonstruksi kedua yang digelar penyidik berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

"Sekarang gini loh, kalau orang salah ya takutlah rekonstruksi yang bener, iya kan? Kalau dia enggak salah, rekonstruksiin aja semuanya," ujar Darmawan.

Jessica lagi-lagi menegaskan tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan, Jessica saat rekonstruksi dengan lantang meminta bantuan kembaran Mirna, Sandy, untuk menolongnya karena dirinya tidak bersalah. "Teriak dalam rekontruksi "hei San, bantuin gue nih, gue enggak salah". Ya kalau orang salah, ya takutlah," kata Darmawan menirukan ucapan Jessica. 

Kini, penyidik terus bekerja keras menuntaskan kasus ini. "Kami tinggal kebut berkas perkara. Nggak ada persen-persenan. Mudah-mudahan cepat selesai," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2/2016). 

Sumber

Polri Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Dita Vs Masinton

Monday, February 1, 2016

Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang memproses terkait laporan Dita Aditya Ismawati, korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III, Masinton Pasaribu.
"Perkara masuk didistribusi setelah itu direktorat membentuk subdit berapa, yang dilakukan baru membuat rencana penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2016.
Menurut Suharsono, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak yang terkait dalam perkara kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Hari ini sudah berada di Dirtipidum, tentu besok sudah akan membuat panggilan-panggilan," katanya.
Sebelumnya, Masinton dilaporkan oleh asisten yang juga mengaku sebagai staf ahlinya, Dita Aditya Ismawati (27 tahun). Masinton dilaporkan dengan nomor polisi LP/106/I/2016/Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2016.
Dalam laporan tersebut, wanita kelahiran Bogor tersebut mengalami penganiayaan pada tanggal 21 Januari 2016 di daerah Cikini dan Cawang.
Namun, Masinton membantah telah menganiaya Dita. Mantan aktifis mahasiswa itu menuding Dita mabuk saat kejadian.

Bom Thamrin Tunjukkan Bangsa Indonesia Krisis Ideologi

Wednesday, January 20, 2016

Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Yanuar Prihatin mengatakan, pascaledakan bom di Jalan, Thamrin, Jakarta Pusat, bangsa Indonesia sedang menghadapi krisis ideologi.

Menurutnya, Pancasila hanya sebagai ideologi simbolik tanpa makna yang kuat di masyarakat. "Kejadian bom Thamrin harusnya menyadarkan semua pihak bahwa proses penanaman ideologi pancasila belum tuntas dan nyaris diabaikan," katanya, Rabu, (20/1).

Proses penanaman ideologi Pancasila di era reformasi ini sudah tidak lagi diajarkan kepada generasi muda di semua lapisan masyarakat. Semakin sedikit orang bicara tentang Pancasila dan sedikit menggunakan pancasila sebagai sudut pandang yang berakhir pada krisis kepemimpinan.

"Pemimpin saat ini jarang menggunakan Pancasila dalam landasan setiap kebijakan dan justru terkesan menghindar. Ini tanda negara kita sudah krisis kepemimpinan," ujarnya.

Sumber

Wisata

Olah Raga

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.