Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Terbuka kemungkinan juga ada keterlibatan pejabat lain di MA.
"Masih kita dalami indikasinya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, melalui pesan singkat, Senin malam, 15 Februari 2016.
Saut mengatakan, lembaganya tidak boleh lengah mendalami kasus itu. KPK sedang fokus mendalami peran Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Masih dilihat, tapi akal sehat kita memang menarik, kasus ini untuk didalami," katanya menambahkan.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di MA. Penggeledahan itu berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat MA dengan maksud menunda salinan putusan kasasi untuk menghambat eksekusi. Perkara itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016.
KPK menangkap tiga orang dalam operasi itu. Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, serta seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadapnya juga akan tertunda.
Ichsan adalah terpidana kasus pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008. Namun hingga kini lchsan belum dieksekusi.



0 comments:
Post a Comment