Ibarat jamur yang tumbuh subur di musim hujan, parkir liar masih saja menjadi "benalu" di jalanan. Tak ayal parkir liar menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan, yang kerap merundung jalan-jalan protokol di Kota Bandung.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan retribusi parkir, yang mengatur pelanggaran parkir liar ini dianggap "macan kertas" belaka.
Meski beragam cara dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam menegakkan Perda ini. Mulai dari penggembokan dan pengangkutan kendaraan yang sudah jelas melanggar.
Namun, nyatanya kendaraan-kendaraan masih saja menguasai bahu-bahu jalan protokol. Seperti halnya yang terjadi di Jalan Riau, Jalan Otto Iskandardinata (Otista) hingga kawasan Tegallega, Jalan Merdeka, Jalan Dago.
Berdasarkan pengamatan galamedianews.com saat melintasi jalan-jalan protokol tersebut, masih terlihat sejumlah kendaraan terparkir di tempat terlarang. Akibatnya, space untuk kendaraan yang melintas pun beralih fungsi secara otomatis.
Tak jarang kondisi ini, membuat kemacetan terjadi di kawasan tersebut. Alasannya pun sudah jelas dikarenakan penyempitan jalan. Terlebih kawasan-kawasan ini, terdapat sejumlah pusat perbelanjaan serta kuliner yang notebene sering dikunjungi masyarakat.
"Parkir liar lebih mudah. Nggak perlu ribet masuk gedung atau tempat parkir yang kadang juga sudah penuh. Apalagi kalau kita nggak terlalu lama urusannya," kilah salah seorang pengendara
Belum maksimal
Sehubungan hal itu, Kabid Operasioanl Dishub Kota Bandung, IW Ginting mengatakan, masih maraknya parkir liar ini tidak lepas dari minimnya kesadaran masyarakat yang parkir di lokasi-lokasi terlarang tersebut.
Selain itu, indikasi praktek parkir liar sendiri dikarenakan munculnya oknum-oknum petugas parkir yang menyediakan tempat bagi pengendara. Kemudian, meminta retribusi tanpa didasari landasan hukum.
"Selain tempat terlarang, parkir liar itu identik dengan petugas gadungan. Jadi itu yang mesti diperingati, kemudian didukung oleh kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di sana," katanya saat dihubungi, Rabu (6/1/2015).
Ia mengakui, jika minimnya kantong-kantor parkir merupakan salah satu faktor munculnya praktek parkir liar. Namun, disisi lain tidak mungkin permintaan terhadap ketersediaan fasilitas parkir ini terpenuhi.
Ia juga menilai, sanksi pidana berupa denda yang diterapkan bagi pelanggar ini belum maksimal sesuai Undang-undang yang berlaku. Sehingga, hukuman tersebut belum memberikan efek jera.
"Kalau saya tanya ke panitera pelanggaran parkir itu antara Rp 100.000 - Rp 150.000, sedangkan di Undang-undang lebih dari itu. Tapi kan yang menentukan hakim, mungkin menurut mereka itu sudah adil," katanya.
Dishub Kota Bandung mencatat dalam kurun tahun 2015 pihaknya mengklaim, telah menindak lebih dari 8.000 kendaraan parkir liar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.000 pelanggar menjalankan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan sisanya hanya diberikan peringatan.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan ini Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perlu didukung oleh perubahan perilaku buruk masyarakat, yang terbiasa melanggar dengan parkir sembarangan. Peningkatan penindakan perlu juga dilakukan, dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum TNI, Polri, Satpol PP.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment