News Update :

Sidang Praperadilan Bos Cipaganti, Hakim Pertanyakan Bukti dari Polda Jabar

Tuesday, December 29, 2015

 Sidang lanjutan praperadilan bos Cipaganti Andianto Setiabudi terhadap Polda Jabar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/12/2015).
Dalam sidang tersebut hakim sempat mempertanyakan kepada termohon, pihak Polda Jabar soal surat tugas penyidik yang tidak dilengkapi dalam pengajuan bukti.
Dalam sidang tersebut masing-masing menyampaikan alat bukti tambahan, baik dari pengacara pemohon Andianto maupun dari termohon Polda Jabar.
Menurut kuasa hukum pemohon, Ferdie Soethiono, dalam persidangan itu hakim sempat mempertanyakan kepada termohon soal SP-Gas/510.a/xii/2014/ditreskrimsus tgl 16 Desember2014 yang tidak bisa diperlihatkan.
"Ada tambahan alat bukti ditemukan adanya fakta dimana termohon dalam jawabannya mengendalilkan bahwa penyidik yang bertugas adalah penyidik yang berwenang berdasarkan sp-gas/510.a/xii/2014/dit reskrimsus tgl 16 des 2014," ujarnya.
Namun ternyata termohon dalam pembuktian, tidak dapat memperlihatkan surat yang dimaksud. "Hakim sempat mempertanyakan karena tidak adanya bukti tersebut, bahkan hakim juga sempat memberikan waktu agar pemohon bisa melengkapinya," ujarnya.
Menurut Ferdie, tidak hanya hakim, kami juga sebagai penasehat hukum mempertanyakan, karena surat tersebut penting adanya.
"Bagi kami juga jadi pernyataan besar, kemana surat tersebut. Jika surat tidak ada berarti penyidikan selama ini dipertanyakan. Karena ada inkonsistensi jawaban dan bukti mengingat bukti fisiknya tidak diperlihatkan," ujarnya.
Dengan tidak dapat dibuktikan surat itu, menurut Ferdie, diduga perbuatan selama ini tidak dengan ada kewenangan, makanya bisa dijadikan cacat hukum.
Sebelumnya Ferdie juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti surat termasuk legal opini dari ahli TPPU Yenti Garnasih.
Dalam Legal Opinion itu, Yenti Garnasih menyatakan dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pencucian uang dan tindak pidana asal, kemudian penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
Hal tersebut bertolak belakang dengan kasus Cipaganti yang memisahkan tindak pidana awal dan TPPU.
Kemudian Yenti Garnasih juga dalam pendapat hukumnya menyebutkan penyidikan, penetapan tersangka, dan pemeriksaan di Pengadilan atas perkara TPPU dilakukan sebelum tindak pidana asal inkracht.
Jadi kalau dipisah, maka tindak pidana asal harus inkracht terlebuh dahulu karena tidak mungkin berani memastikan suatu perkara yang akan atau sedang berjalan diputuskan sebagai terbukti, bisa saja putusan bebas.
Untuk itu, menurut Yenti, terkait kasus ini, akan berbahaya kalau tindak pidana pencucian uang baru disangkakan dan berjalan, sementara kejahatan asalnya justru sudah proses terlebih dahulu tapi belum inkracht.
Karena kalau nantinya tidak terbukti kasus pokoknya maka dengan sendirinya kasus TPPU gugur.
Kemudian yenti juga menyoroti dalam kasus ini polisi menjadi pelapor TPPU dengan tersangka Andianto, menurut Yenti penyidik bukan sebagai pelapor, penyidik itu justru pihak yang menerima laporan. Jadi mestinya penyidik menangani kejahatan asal kemudian menemukan TPPU maka langsung dilanjutkan tidak dipisah.
Kemudian soal penyitaan harta kekayaan seharusnya yang disita berdasarkan kekayaan dimana tahun kejahatan itu terjadi, bukan kekayaan secara keseluruhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan bos Cipaganti Andianto Setiabudi terhadap Polda Jabar sudah digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang tersebut membacakan surat permohonan praperadilan terkait kasus penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuai dengan surat permohonan praperadilan, salah satu alasan praperadilan itu karena akibat penyidikan TPPU ini, aset Andianto disita polisi sehingga aset tersebut tidak bisa dikerjasamakan dan dijual untuk dibayarkan ke mitra usaha.
"Setelah proses hukum yang dijalani tuntas tetap saja aset itu tidak bisa diberdayakan untuk membayar mitra karena disita. Dari itulah sebagai bukti tanggungjawab terhadap para mitra usaha Andianto mempraperadilankan Polda Jabar dengan harapan pembekuan aset dicabut," tuturnya.
Ferdie menyatakan sebetulnya kalau untuk kepentingan sendiri Andianto bisa saja mempraperadilankan sejak dia dinyatakan tersangka. Namun saat itu tidak dilakukan dengan harapan aset tidak disita sehingga bisa dikerjasamakan dan uangnya untuk mitra. Tapi kenyataannya setelah divonis tetap saja aset dibekukan dan dana mitra belum bisa dibayarkan.
Diterangkan Ferdie, langkah praperadilan itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban Andianto kepada mitra. Itu juga untuk membuktikan jika Andianto mau menepati janji menaati hukum sebagaimana kesepakatan yang sudah dihasilkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.