Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan bahwa Serda YH akan
dipecat dari kesatuan TNI. Serda YH menembak mati seorang warga sipil
yang berprofesi sebagai tukang ojek, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Gatot
menuturkan, sanksi untuk Serda YH hanya dapat ditentukan oleh
pengadilan militer. Namun, ia memastikan akan memberi sanksi tambahan
berupa pemecatan.
"Saya tidak pernah bicara sanksi, tapi kami
pastikan ada hukuman tambahan, pemecatan," kata Gatot, di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/4/2015).
Menurut Gatot,
tindakan yang dilakukan Serda YH tidak dapat dibenarkan dengan alasan
apapun. Anggota TNI hanya diperbolehkan menggunakan senjata untuk musuh
dan bukan untuk disalahgunakan.
"Apapun menghilangkan nyawa
orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan
menggunakan senjata yang bukan untuk musuh, itu sanksinya pemecatan.
Sudah pasti," kata dia.
Serda YH menembak mati Japra (40), seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Cibinong. (baca: Oknum Kostrad Tembak Warga di Cibinong karena Mobilnya Diserempet)
Kepala
Penerangan Kodam Siliwangi Kolonel TNI Robertson menjelaskan, peristiwa
tersebut terjadi di Jalan Mayor Oking, tepatnya di depan SPBU Ciriung,
Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Awalnya, korban menggunakan motor
Supra B-6108-PGX menyerempet pelaku yang memakai mobil CRV F-1239-DZ
sebelum di lokasi kejadian," ujar Robertson melalui pesan singkat,
Selasa malam.
YH kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU
Ciriung. Tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan
menembak bagian kepala korban. Korban pun terjatuh dan meninggal dunia.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment