News Update :

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Monday, October 12, 2015

Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar tahun anggaran 2012 divonis berbeda oleh majelis hakim Tipikor Bandung.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 18 miliar dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Amir Hamzah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan I Triswanto dan Susi Astuti dijatuhi hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan, dengan Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Amir Hamzah dengan pidana penjara 4 tahun denda 50 juta subsidair 2 bulan. Pidana terhadap I Triswanto dengan pidana 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 2 bulan dan terdakwa Susi Astuti pidana 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 2 bulan," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (12/10/2015).
Vonis bagi ketiga terdakwa jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun untuk terdakwa Amir Hamzah yang saat kasus bergulir menjabat sebagai staf teknis di proyek pengadaan alkes.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Triswanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD serta Susi Astuti sebagai PPK untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, baik terdakwa maupun jaksa, memilih untuk pikir-pikir. Dengan begitu, putusan hakim belum memiliki ketetapan hukum hingga 7 hari ke depan.
Dalam paparannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dan menguntungkan orang lain.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai menguntungkan pemenang lelang sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 18 miliar (sesuai audit BPKP Jabar).
Menyikapi vonis yang dijatuhkan hakim, ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Saim Aksinuddin mengaku sepaham dengan pertimbangan yang disampaikan majelis hakim. Akan tetapi, ia menilai hakim lupa bahwa para terdakwa sama sekali tidak menerima aliran dana.
"Itu yang harus dibuktikan. Para terdakwa ini tidak terbukti korporasi memperkaya orang lain. Dan harusnya (terdakwa) bebas, karen tidak terbukti," tutur Saim.
Saim menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia pun melihat hakim sudah cukup objektif dalam memutus perkara termasuk melihat fakta-fakta persidangan.
"Tapi yang perlu digarisbawahi, tadi hakim menyebut harus ada proses selanjutnya. Apakah harus ada tersangka baru?silahkan simpulkan sendiri. Yang jelas harus diungkap tuntas," katanya.
Di tempat yang sama, JPU Kejati Jabar, Rachman Firdaus menyatakan, pihaknya cukup menerima putusan walau ada kemungkinan melakukan banding.
Untuk perkembangan perkara selanjutnya, Rahman menyebut tak ada dugaan keterlibatan pihak lain karena fakta-fakta persidangan sudah mengungkap itu semua.
"Memang tak ada aliran dana (ke terdakwa). Tapi dananya mengalir dan menguntungkan pemenang lelang. Mereka ini (pemenang lelang) juga sudah disidik, berbarengan dengan terdakwa. Dan tak ada perbuatan melawan hukum disana," katanya.
Kembali dikatakan Rahman, perbuatan terdakwa menguntungkan 7 dari 8 pemenang lelang. Artinya, hanya ada 1 pemenang lelang yang memilii keuntungan yang wajar.
"Kita juga sekarang lagi memikirkan kemungkinan menggugat secara perdata untuk para pemenang lelang," ujarnya seraya menyebut dari kerugian negara Rp 18 miliar lebih, sudah ada Rp 1,7 miliar yang dikembalikan ke negara.
Seperti diketahui, terdakwa Amir Hamzah adalah staf teknis di proyek pengadaan alkes. Sedangkan terdakwa I Triswanto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD serta Susi Astuti sebagai PPK untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas.
Ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Terdakwa Amir Hamzah, selaku Tim Pendukung Teknis melakukan penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK di RSUD dan PONED di tingkat Puskesmas. Ia dianggap mengarahkan kepada merek tertentu tanpa melakukan survei pasar secara benar terhadap 13 penyedia barang/jasa.
Terdakwa hanya melakukan survei terhadap empat distributor serta tidak memperhitungkan adanya diskon yang harus dikurangi. Hal tersebut tak sesuai Peraturan Presiden No 54/2010.
Amir bersama Triswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONEK dan Susi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONED tidak pernah menanyakan soal diskon yang diberikan oleh para distributor.
Mereka tidak memperhitungkan diskon dalam menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri,red) dan hanya mengacu pada price list saja. Padahal kenyataan masih ‎​ada diskon 10 sampai 55 persen.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis, Amir hanya menyalin ulang sama persis spesifikasi dari alkes merek tertentu dari brosur yang diberikan distributor dengan menambahkan tulisan di beberapa jenis spesifikasi alkes yang diserahkan kepada Triswanto dan Susi.
Bahwa terhadap penyimpangan dalam kegiatan pengadaan yang berasal dari APBD 2012 sebesar Rp 88,8 miliar itu, berdampak pada tidak terbentuknya harga penawaran atau harga pelelangan yang mencerminkan harga pasar sebenarnya.
Atas perbuatan Amir Hamzah, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 18.663.681.112 sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.
Sedangkan akibat perbuatan terdakwa Triswanto, negara dirugikan sebesar Rp. 8.680.859.846,60. Dan akibat perbuatan terdakwa Susi, negara dirugikan sebesar Rp 9.982.821.265,46.

Sumber
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.