Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)
di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar tahun anggaran 2012 divonis berbeda
oleh majelis hakim Tipikor Bandung.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 18 miliar
dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU
No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun
2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Amir Hamzah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta
subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan I Triswanto dan Susi Astuti
dijatuhi hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan, dengan Rp 50 juta
subsidair 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi
Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana
terhadap Amir Hamzah dengan pidana penjara 4 tahun denda 50 juta
subsidair 2 bulan. Pidana terhadap I Triswanto dengan pidana 2 tahun 6
bulan, denda 50 juta subsidair 2 bulan dan terdakwa Susi Astuti pidana 2
tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 2 bulan," kata ketua majelis
hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya pada sidang di
Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin
(12/10/2015).
Vonis bagi ketiga terdakwa jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejati Jabar. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan
hukuman pidana selama 8 tahun untuk terdakwa Amir Hamzah yang saat kasus
bergulir menjabat sebagai staf teknis di proyek pengadaan alkes.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Triswanto yang menjabat sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan
Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD serta Susi Astuti sebagai PPK
untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial
Dasar) di tingkat Puskesmas, dituntut hukuman masing-masing 5 tahun
penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, baik terdakwa maupun jaksa, memilih
untuk pikir-pikir. Dengan begitu, putusan hakim belum memiliki
ketetapan hukum hingga 7 hari ke depan.
Dalam paparannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti
bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dan
menguntungkan orang lain.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai menguntungkan pemenang
lelang sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 18 miliar (sesuai
audit BPKP Jabar).
Menyikapi vonis yang dijatuhkan hakim, ketua tim kuasa hukum para
terdakwa, Saim Aksinuddin mengaku sepaham dengan pertimbangan yang
disampaikan majelis hakim. Akan tetapi, ia menilai hakim lupa bahwa para
terdakwa sama sekali tidak menerima aliran dana.
"Itu yang harus dibuktikan. Para terdakwa ini tidak terbukti
korporasi memperkaya orang lain. Dan harusnya (terdakwa) bebas, karen
tidak terbukti," tutur Saim.
Saim menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia pun melihat
hakim sudah cukup objektif dalam memutus perkara termasuk melihat
fakta-fakta persidangan.
"Tapi yang perlu digarisbawahi, tadi hakim menyebut harus ada proses
selanjutnya. Apakah harus ada tersangka baru?silahkan simpulkan sendiri.
Yang jelas harus diungkap tuntas," katanya.
Di tempat yang sama, JPU Kejati Jabar, Rachman Firdaus menyatakan,
pihaknya cukup menerima putusan walau ada kemungkinan melakukan banding.
Untuk perkembangan perkara selanjutnya, Rahman menyebut tak ada
dugaan keterlibatan pihak lain karena fakta-fakta persidangan sudah
mengungkap itu semua.
"Memang tak ada aliran dana (ke terdakwa). Tapi dananya mengalir dan
menguntungkan pemenang lelang. Mereka ini (pemenang lelang) juga sudah
disidik, berbarengan dengan terdakwa. Dan tak ada perbuatan melawan
hukum disana," katanya.
Kembali dikatakan Rahman, perbuatan terdakwa menguntungkan 7 dari 8
pemenang lelang. Artinya, hanya ada 1 pemenang lelang yang memilii
keuntungan yang wajar.
"Kita juga sekarang lagi memikirkan kemungkinan menggugat secara
perdata untuk para pemenang lelang," ujarnya seraya menyebut dari
kerugian negara Rp 18 miliar lebih, sudah ada Rp 1,7 miliar yang
dikembalikan ke negara.
Seperti diketahui, terdakwa Amir Hamzah adalah staf teknis di proyek
pengadaan alkes. Sedangkan terdakwa I Triswanto menjabat sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan
Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD serta Susi Astuti sebagai PPK
untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial
Dasar) di tingkat Puskesmas.
Ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan
negara. Terdakwa Amir Hamzah, selaku Tim Pendukung Teknis melakukan
penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK di
RSUD dan PONED di tingkat Puskesmas. Ia dianggap mengarahkan kepada
merek tertentu tanpa melakukan survei pasar secara benar terhadap 13
penyedia barang/jasa.
Terdakwa hanya melakukan survei terhadap empat distributor serta
tidak memperhitungkan adanya diskon yang harus dikurangi. Hal tersebut
tak sesuai Peraturan Presiden No 54/2010.
Amir bersama Triswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pengadaan PONEK dan Susi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan
PONED tidak pernah menanyakan soal diskon yang diberikan oleh para
distributor.
Mereka tidak memperhitungkan diskon dalam menetapkan HPS (Harga
Perkiraan Sendiri,red) dan hanya mengacu pada price list saja. Padahal
kenyataan masih ada diskon 10 sampai 55 persen.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis, Amir hanya menyalin ulang sama
persis spesifikasi dari alkes merek tertentu dari brosur yang diberikan
distributor dengan menambahkan tulisan di beberapa jenis spesifikasi
alkes yang diserahkan kepada Triswanto dan Susi.
Bahwa terhadap penyimpangan dalam kegiatan pengadaan yang berasal
dari APBD 2012 sebesar Rp 88,8 miliar itu, berdampak pada tidak
terbentuknya harga penawaran atau harga pelelangan yang mencerminkan
harga pasar sebenarnya.
Atas perbuatan Amir Hamzah, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp
18.663.681.112 sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Jabar.
Sedangkan akibat perbuatan terdakwa Triswanto, negara dirugikan
sebesar Rp. 8.680.859.846,60. Dan akibat perbuatan terdakwa Susi, negara
dirugikan sebesar Rp 9.982.821.265,46.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment