Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Robby Abbas dengan hukuman
penjara selama satu tahun empat bulan karena terbukti sebagai pelaku
dalam kasus muncikari artis.
"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangi selama dalam
tahanan," kata Hakim Effendi Muchtar yang memimpin sidang pembacaan
vonis itu di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Robby Abbas telah ditahan pihak kepolisian sejak 9 Mei 2015.
Ia mengatakan Robby telah terbukti bersalah dengan sengaja
menyebabkan orang lain melakukan percabulan dan menjadikannya sebagai
mata pencaharian.
Effendi mengatakan hal yang memberatkan adalah menumbuhkan keresahan
yang luas di tengah masyarakat. Apalagi, perbuatan pelaku muncikari
artis melanggar norma kehidupan masyarakat khususnya masyarakat
Indonesia yang agamis.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Ia mengatakan vonis itu merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ia mengatakan Robby Abbas telah terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Ini tuntutan maksimal," ujarnya.
Hakim Effendi menambahkan penjatuhan pidana terhadap Robby bukan
untuk membalas dendam tapi bertujuan untuk pembinaan agar memperbaiki
kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus germo
Robby Abbas bersama wanita yang diduga aktris berinisial AA usai
melayani pelanggan di hotel bintang lima kawasan Jakarta Selatan, Jumat
malam (8/5).
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment