News Update :

Kasus Korupsi PMI Kota Bandung Diduga Libatkan Penyelenggara Negara

Friday, October 16, 2015

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mulai mengendus adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa bahkan mendapatkan indikasi dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara baik dari eksekutif maupun legislatif.
Sejauh ini, jaksa baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Tersangka itu yakni mantan Ketua PMI Kota Bandung Nadi Sastrakusumah.
"Kemungkinan ada indikasi pihak lain berperan yaitu dari jajaran pemerintah dan legislatif. Tapi untuk kelanjutannya bagaimana, tunggu saja hasil penyidikan selanjutnya," tutur Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta, di kantornya, Jln. Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Dwi menambahkan, adanya dugaan keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif itu didapatkan berdasarkan hasil sidik yang dilakukan. Pasalnya, untuk tersangka sendiri ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
Diungkapkannya, dari alokasi dana yang didapatkan PMI Kota Bandung tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 8,1 miliar yang diperuntukan bagi pembangunan gedung operasional dan pengadaan unit tranfusi darah, diduga ada aliran dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan dengan benar yaitu dengan nota fiktif.
"Atas dasar itu tim penyidik berkesimpulan bahwa tersangka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek pembangunan Gedung PMI dan pengadaan unit tranfusi darah," katanya.
Akibatnya, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar mendapatkan temuan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar dari alokasi Rp 8,1 miliar itu.
Ia menegaskan, saat ini penyidikan dengan intensif dijalankan kepada tersangka yang sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung. Bahkan Dwi menyebut, penahanan dinilai penting dilakukan karena ada kekhawatiran hilangnya barang bukti.
"Yang bersangkutan kita tahan di lapas karena dikhawatirkan dalam masa pelimpahan saat ini rawan terjadinya hilang barang bukti," tutur Dwi.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nadi sebagai tersangka kasus korupsi karena terbukti menyelewengkan dana Biaya Pengelolaan Pembangunan Daerah (BPPD) yang seharusnya diperuntukan operasional unit tranfusi darah. Selain itu, pada alokasi dana yang diperuntukan pembangunan gedung PMI Kota Bandung, yang bersangkutan membuat nota palsu.
Karenanya, Nadi diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Sumber
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.