Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mulai mengendus adanya
keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi dana hibah Palang
Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa bahkan mendapatkan indikasi dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara baik dari eksekutif maupun legislatif.
Sejauh ini, jaksa baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus
korupsi tersebut. Tersangka itu yakni mantan Ketua PMI Kota Bandung Nadi
Sastrakusumah.
"Kemungkinan ada indikasi pihak lain berperan yaitu dari jajaran
pemerintah dan legislatif. Tapi untuk kelanjutannya bagaimana, tunggu
saja hasil penyidikan selanjutnya," tutur Kepala Kejari Bandung, Dwi
Hartanta, di kantornya, Jln. Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Dwi menambahkan, adanya dugaan keterlibatan pihak eksekutif dan
legislatif itu didapatkan berdasarkan hasil sidik yang dilakukan.
Pasalnya, untuk tersangka sendiri ditemukan adanya penyalahgunaan
wewenang.
Diungkapkannya, dari alokasi dana yang didapatkan PMI Kota Bandung
tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 8,1 miliar yang diperuntukan bagi
pembangunan gedung operasional dan pengadaan unit tranfusi darah, diduga
ada aliran dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan tidak
dipertanggungjawabkan dengan benar yaitu dengan nota fiktif.
"Atas dasar itu tim penyidik berkesimpulan bahwa tersangka telah
memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek pembangunan Gedung
PMI dan pengadaan unit tranfusi darah," katanya.
Akibatnya, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jabar mendapatkan temuan adanya kerugian negara
mencapai Rp 1,8 miliar dari alokasi Rp 8,1 miliar itu.
Ia menegaskan, saat ini penyidikan dengan intensif dijalankan kepada
tersangka yang sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Bahkan Dwi menyebut, penahanan dinilai penting dilakukan karena ada
kekhawatiran hilangnya barang bukti.
"Yang bersangkutan kita tahan di lapas karena dikhawatirkan dalam
masa pelimpahan saat ini rawan terjadinya hilang barang bukti," tutur
Dwi.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nadi sebagai
tersangka kasus korupsi karena terbukti menyelewengkan dana Biaya
Pengelolaan Pembangunan Daerah (BPPD) yang seharusnya diperuntukan
operasional unit tranfusi darah. Selain itu, pada alokasi dana yang
diperuntukan pembangunan gedung PMI Kota Bandung, yang bersangkutan
membuat nota palsu.
Karenanya, Nadi diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang
Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 KUHP.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment