Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun, pelaku tertangkap di Kampung Cikoneng, Desa Cibiru Wetan selang beberapa jam setelah melakukan aksi cabulnya.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Edi Suwandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Cileunyi, Ipda Rina Lestari mengatakan, penangkapan AS tersebut berdasarkan laporan dari korban yang mengaku telah diperas pelaku.
Menurut Edi, korban dari pelaku pemerasan dan perbuatan cabul adalah seorang laki-laki berinisial KM (17) dan seorang perempuan berinisial N (17), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Menurut keterangan korban, lanjut Edi, pelaku memaksa korban untuk bertelanjang.
Setelah itu pelaku memfoto korban dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika tidak dapat membayar uang yang diinginkannya.



0 comments:
Post a Comment