Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan mengirimkan surat pemanggilan
kedua untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham
Samad pada Selasa (22/9) pekan depan.
"Surat pemanggilannya akan kita layangkan pekan depan. Hari Selasa,
kita sudah layangkan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum
(Direskrimum) Polda Sulselbar Kombes Pol Kasril di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, surat panggilan kedua itu sudah dipersiapkan sejak
pemanggilan pertama, Jumat (18/9), tidak ditanggapi dengan kehadiran
oleh Abraham Samad.
Karena itu, Kasril memastikan pemanggilan keduanya akan dilakukan
dan jika pada pemanggilan itu tetap tidak hadir, maka pemanggilan
terakhir atau ketiga juga akan ditempuh.
"Kita bersabar saja, pemanggilan kedua akan dilakukan dan kalau
tidak datang kita kasi panggilan ketiga. Kalau tidak datang lagi, kita
lakukan upaya paksa," katanya.
Sementara itu, Kapolda Sulselbar yang baru dilantik Irjen Pol Pudji
Hartanto Iskandar menegaskan jika upaya pemanggilan yang dilakukan oleh
penyidik itu sudah sesuai dengan prosedural yang ada.
"Kita profesional saja dan ada aturan yang mengikat kita. Kan ada
panggilan pertama, kedua dan ketiga. Kalau semuanya tidak ditaati, upaya
jemput paksa akan kita tempuh," katanya.
Kendati sebelumnya kuasa hukum Abraham telah memastikan kliennya
tidak bisa hadir karena ada agenda penting dan akan memenuhi panggilan
kedua.
"Tidak ada tanggal 28, mau nanti hari Rabu atau Kamis mau datang
itu tidak dimungkinkan, yang jelas panggilan kedua, kita panggil, kita
lihat lagi prosesnya. Hari apa itu? Penyidik yang tahu," paparnya.
Sebelumnya, tim pengacara Abraham Samad meminta penyidik
menjadwalkan ulang pemanggilan Abraham karena kesibukannya di Jakarta
sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pada hari Jumat (18/9).
"Harusnya surat panggilan penyidik itu masuk paling singkat 3-7
hari. Akan tetapi, surat pemanggilannya justru masuk ke LBH pukul
18.00," ujar Koordinator Tim Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis,
di Makassar, Kamis.
Ia bersama pengacara lainnya mengatakan, surat pemanggilan
pemeriksaan terhadap Abraham biasanya dikirimkan ke rumahnya. Namun,
pemanggilan untuk pelimpahan tahap dua ini justru dikirim ke Kantor LBH
Makassar.
Adnan mengatakan, ketidakhadirannya pada jadwal pelimpahan tahap
dua yang direncanakan oleh penyidik Polda Sulselbar yang direncanakan
Jumat (18/9) itu semata-mata karena kesibukannya di Jakarta.
Abraham Samad diketahui menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan
dokumen pada tahun 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama
Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga
(KK) palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subs
Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment