Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berjanji akan
memiskinkan penyelundup narkoba di Indonesia dengan menerapkan
undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak hanya dimiskinkan bila perlu dihukum mati," kata Budi Waseso di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.
Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan peredaran dan
penyelundupan narkoba merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus
ditangani antarlembaga penegak hukum.
Buwas menuturkan narkoba sebagai "pembunuh" generasi anak muda
bangsa sehingga aparat penegak hukum harus proaktif memberantas barang
haram itu.
Salah satu cara untuk memiskinkan bandar narkoba, jenderal polisi bintang tiga itu akan menjerat tersangka dengan TPPU.
Petugas pernah menerapkan UU tentang TPPU terhadap bandar narkoba
"kelas kakap" Freddy Budiman yang memproduksi narkoba pada salah satu
lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri,
Buwas menyatakan pihaknya telah berupaya memberikan ancaman hukuman
terberat terhadap bandar narkoba.
"Kita sudah banyak lakukan upaya agar tidak diberikan pengampunan," tegas Buwas.
Bahkan Buwas sesumbar menenggelamkan kapal ilegal pengangkut
narkoba bersama pelaku penyelundupan yang memasuki perairan Indonesia.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment