Bupati Sumedang Ade Irawan menjalani sidang perdana pada perkara dugaan
korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Sidang
digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan
L.L.R.E Martadinata, Senin (27/7/2015).
Sidang dipimpin ketua
majelis Marudut Bakara dan dua anggotanya, Barita Lumban Gaol serta
Djojo Djauhari. Pada sidang itu, Ade yang mengenakan kemeja abu-abu
motif garis tampak duduk di kursi pesakitan.
Agenda sidang kali
ini yaitu mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejati Jabar. JPU memaparkan soal kronologis perkara.
Saat kasus terjadi, Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi periode
2009-2014. Ade dijerat pasal 2 (1), pasal 3, pasal 11, pasal 12 UU No
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana
korupsi. Sumber:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment