Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta agar KPU
menyerahkan DPT, DPK, dan DPKTb seluruh Indonesia. Selain itu, Hamdan
meminta agar KPU menjelaskan cara memperoleh bukti.
"Termohon
agar menyampaikan data perolehan suara sampai kecamatan. Serahkan DPK,
DPKTb, dan DPT seluruh Indonesia," kata Hamdan dalam sidang sengketa
Pilpres 2014 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin
(11/8/2014).
Majelis hakim juga minta KPU menjelaskan kapan dan cara memperoleh bukti tersebut. Hal itu dicantumkan dalam keterangan bukti.
"Harap dijelaskan dalam keterangan bukti. Dijelaskan cara perolehannya," ujar Hamdan.
Sebelumnya,
Komisioner KPU Ida Budiarto telah menjelaskan tentang mekanisme DPT,
DPK, dan DPKTb. DPKTb adalah salah satu hal yang dipermasalahkan oleh
Prabowo-Hatta.
"DPKTb adalah pemilih yang punya identitas
kependudukan tapi belum terdaftar di DPT yang gunakan hak pilih dengan
identitas. Sesuai ketentuan, layanan pada pemilih DPKTb dilakukan dengan
ketentuan, memberikan suara pada TPS yang berada di wilayah alamat KTP
dengan mendaftarkan diri memperlihatkan KTP, memberikan suara 1 jam
sebelum waktu berakhir. Kalau surat suara sudah habis, DPKTb diarahkan
ke TPS lain terdekat," jelas Ida.
Ida juga menjelaskan tentang
nol suara yang dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta. Ia mengungkapkan
bahwa Jokowi-JK juga ada yang mendapat nol suara.
"Pemohon
sampaikan keberatan tidak memperolehkan suara di tps. Perolehan suara
nol tidak hanya dialami pemohon tapi juga calon nomor urut dua di antara
lain sumbar dan Papua. Fakta demikian dalam hidup masyarakat kita
demokrasi berjalan sesuai kedaulatan rakyat," paparnya.
sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment