Pemerintah Provinsi Jabar berjanji akan mempercepat pencairan
semua bantuan terutama dana bantuan desa, bantuan sosial (bansos) dan
hibah.
Dana tersebut sempat ditunda lantaran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintruksikan pencairan dana tersebut
dilakukan seusai Pilpres 2014.
Asisten Daerah Bidang Administrasi
Pemprov Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, hal itu untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur pedesaan yang selama ini tehambat.
Pihaknya
segera melakukan koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (BPMPD) serta biro keuangan untuk mempercepatnya.
"Kita
akan lakukan langkah-langkah percepatan. Yakni, bagaimana caranya
infrastruktur desa melaui bantuan keuangan desa ini dipercepat," tutur
Iwa kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).
Dia mengatakan, percepatan
pencairan dana desa ini akan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang
berlaku. Saat ada imbauan dari KPK, pihaknya sudah menaatinya.
"Setelah
Pilpres selesai, maka pencairan dana ke desa harus bisa diselesaikan
secepatnya. Asal semua persyaratan dipenuhi," jelas dia.
Persyaratan
bantuan desa sendiri, kata Iwa, ada tujuh yang harus dipenuhi para
kepala desa. Di antaranya, dana bisa cair berdasarkan proposal disertai
kuitansi materai, naskah hibah, pakta integritas, KTP dan rekening atas
nama pemerintah desa.
"Sepanjang tujuh sayarat itu lengkap, maka proses pencairan bisa cepat dilakukan. Kami langsung transfer ke desa," jelasnya.
Menurut
dia, seluruh kepala desa di Jabar sudah mengetahui mengenai syarat
tersebut. Pasalnya mereka sudah memperoleh bimbingan teknis (Bimtek)
dari BPMPD.
"Sekarang proses pencairan dana bantuan sedang
berjalan terus. Tapi sesuai kesigapan desa. Agar bisa cair kan memang
desa yang harus pro aktif," tutur Iwa, seraya menambahkan, percepatan
pencairan dana bantuan desa ini bisa mengeliminir dampak keterlambatan.
Kepala
Biro Keuangan Setda Provinsi Jabar Sri Mulyono mengatakan, untuk
bantuan keuangan desa sebetulnya tidak ditunda pencairannya oleh
Pemprov. Namun sampai saat ini belum semua desa menyelesaikan proses
administrasi yang wajib dilengkapi oleh desa.
"Bantuan desa
bentuknya bantuan keuangan. Jadi, bisa dicairkan asal desa yang
mengajukan pencairan memenuhi semua persyaratan. Kalau semua persyaratan
terpenuhi pasti akan kami cairkan," katanya.
Dia menambahkan,
administrasi untuk proses pencairan ini sangat ketat. Sementara tidak
semua kepala desa paham dan mengerti bagaimana melengkapi semua
persyaratan yang harus dipenuhi.
"Seperti Kepala desa harus
mencantumkan nomor rekening atas nama desa, bukan rekening kepala desa.
Jadi harus ada rincian anggaran desa. Semua persyaratan ini kemudian
kami verifikasi," tutur dia.
sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment