Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima sejumlah laporan
terkait adanya kekeliruan dan dugaan kecurangan yang terjadi selama
proses Pemilu 9 Juli lalu. Salah satunya mengenai pemiilih yang
diperkenankan untuk menyumbangkan hak suaranya walaupun tak memiliki
form A5.
"Ada satu laporan yang menurut Bawaslu penting mendapat
penyikapan dari KPU, yaitu ada sejumlah pemilih di luar domisili tanpa
form A5. Misalnya di DKI sudah ada laporan," ujar Ketua Bawaslu,
Muhammad kepada wartawan di sela-sela berbuka puasa bersama di kediaman
Jimly Asshiddiqie di kawasan Pondok Labu, Jaksel, Sabtu (12/7/2014).
Menurut
Muhammad, laporan tersebut menyatakan bahwa ada sejumlah warga yang
dibolehkan memilih tanpa form A5. Selain DKI, laporan juga datang dari
provinsi Maluku Utara.
"Jadi ada sejumlah orang yang
diperkenankan memilih tanpa A5 di luar domisili DKI. Saya kira itu tidak
sesuai dengan peraturan KPU dan malam ini kami coba rundingkan dengan
komisoner bagaimana sikap kami terhadap itu. Bukan cuma di DKI ya ada
beberapa provinsi termasuk di Maluku Utara," jelasnya.
Prinsipnya,
kata Muhammad, ketika domisili warga telah sesuai dengan KTP tanpa form
A5 masih diperkenankan. Tetapi kalau di luar domisili tidak
diperkenankan.
"Hingga saat ini kurang lebih 36 laporan dari
seluruh provinsi yang ada. Semalam kita update lagi sampai jam dua dini
hari. Kita sedang mengkaji sejauh mana laporan itu bisa kita
tindaklanjuti atau tidak," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment