WALI Kota Bandung, Ridwan Kamil memastikan masih enggan untuk
memulai pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai
salah satu cara penanganan sampah di Kota Bandung. Sebagai penggantinya,
Ridwan Kamil memilih penggunaan biodigester dan 3R (reduce, reuse,
recycle) atau membuat tempat pembuangan sementara (TPS) yang dindingnya
dihiasi lukisan mural.
"Kita belum fokus pada penggunaan insinerator. Kita akan menggunakan
biodigester yang dianggap paling ramah lingkungan. Termasuk juga
mengerahkan 3R," kata Emil, usai acara Sosialisasi Partisipasi
Masyarakat Dalam Pengelolaan Anggaran oleh Tim Evaluasi Pengawasan
Penyerapan Anggaran (TEPPA) Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Hotel Horison, Jln. Pelajar Pejuang
'45, Senin (21/4).
Sebelumnya, Emil memang telah menyatakan pembangunan PLTSa belum akan
dilaksanakan selama masih ada perdebatan tentang insinerator. Karena
PLTSa pada dasarnya merupakan mesin pembakar sampah.
"Meski dengan versi berbeda-beda, kita belum fokus ke sana (PLTSa)," katanya.
Sedangkan untuk biodigester, Emil mengaku membutuhkan biaya yang cukup
besar. Karena Emil berharap setiap RT (rukun tetangga) di Kota Bandung
memiliki satu unit biodegester yang berharga sekitar Rp 10 juta. Dengan
jumlah RT yang ada di Kota Bandung maka dibutuhkan dana sekitar Rp 96
miliar.
"Memang tidak mungkin menggunakan anggaran dari Pemkot Bandung karena memang cukup mahal," ujarnya.
Secara singkat, biodigester adalah sebuah alat yang didesain untuk
menyimpan dan kemudian memproses serta memproduksi gas metan serta pupuk
cair yang berasal dari sampah organik rumah tangga.
Untuk mengatasi pembiayaan pengadaan biodigester, Emil mengaku akan
memaksimalkan CSR dan hibah yang masuk di tahun ini untuk memerangi
sampah.
"Kalau sekarang ada yang nawarin pemkot mau dibantu apa, saya arahkan
untuk memerangi sampah. Termasuk mengkaji denda untuk yang buang sampah
sembarangan itu," kata Emil.
Emil mengungkapkan, sudah banyak pihak ketiga yang ingin membantu Pemkot
Bandung. Meski tidak merinci, Emil menyebutkan beberapa bantuan
tersebut di antaranya berbentuk tim penyapu jalan hingga biodigester.
Ia juga mengaku kini tengah berinovasi untuk mengembangkan TPS tertutup.
Rencananya, bulan depan, konstruksi untuk TPS ini akan dimulai.
Konsepnya sendiri dengan menutup TPS dengan dinding yang nantinya
dinding tersebut akan dihiasi lukisan mural.
"Kita mulai di TPS Sadangserang dan Karangsetra. Jadi walaupun penuh,
TPS-nya tetap tertutup. Dari luar pun orang bisa menikmati muralnya.
Kalau ada orang yang foto di TPS itu berarti konsepnya sudah berhasil,"
katanya.
Perda PLTSa
Sementara mantan Ketua Pansus Perjanjian Kerja Sama Pembangunan
Infrastruktur PLTSa, Tatang Suratis mempertanyakan komproni Gubernur
Jawa Barat dan kota/kabupaten untuk pembangunan tempat pengolahan sampah
di Legoknangka. Karena saat ini sudah ada otonomi daerah yang berlaku
bagi kabupaten/kota, termasuk Bandung.
Saat ini, PLTSa sudah dirancang, dan aturan berupa Perda Perjanjian
Kerja Sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis PLTSa
sudah ada. Harusnya peraturan ini dilaksanakan dan tidak kalah dengan
perjnjian yang dibangun gubernur. "Di mana otonomi daerahnya? Kita punya
perda dan PKS (perjanjian kerja sama), masa enggak dipandang gubernur.
Perda kan peraturan, dan itu dilaksanakan," tandas Tatang.
Perda, lanjutnya, tidak hanya dilaksanakan masyarakat, tapi juga harus
ditaati pemerintah. Seperti Perda Pembinaan dan Penataan PKL yang
mengharuskan warga membayar biaya paksa Rp 1 juta bagi yang belanja di
zona merah. Peraturan itu mengikat pada warga, tapi kenapa pemerintah
sendiri tak melaksanakan peraturan yang dibuat sendiri.
"Kalau begitu, pemerintah inkonsisten. Masa perda kalah dengan persoalan
kecil. Apalagi di Legoknangka pun sistemnya insinerator, lalu apa
bedanya dengan PLTSa yang dibangun di Kota Bandung sendiri. Kalau di
Kota Bandung tidak dikerjakan, harusnya juga enggak melakukan kerja sama
dengan provinsi," tandas Tatang.
Kalau pembuangan sampah ke Legoknaga, menurut Tatang, hal tersebut sama
saja dengan buang uang karena sistem yang digunakannya sama. "Anggaran
yang kita keluarkan untuk pembuangan sampah ke Legoknangka tetap saja
tinggi, itu kan jadi beban warga Bandung juga. Apa bedanya dengan
pembangunan PLTSa di Kota Bandung sendiri," ungkap Tatang.
Terlebih PLTSa ini digagas pertama kali oleh Pemkot Bandung dan nantinya
bisa dijadikan tenpat kajian, studi banding, dan wisata.
sumbergalamedia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment