News Update :

Emil Abaikan Proyek PLTSa

Tuesday, April 22, 2014

WALI Kota Bandung, Ridwan Kamil memastikan masih enggan untuk memulai pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai salah satu cara penanganan sampah di Kota Bandung. Sebagai penggantinya, Ridwan Kamil memilih penggunaan biodigester dan 3R (reduce, reuse, recycle) atau membuat tempat pembuangan sementara (TPS) yang dindingnya dihiasi lukisan mural.

"Kita belum fokus pada penggunaan insinerator. Kita akan menggunakan biodigester yang dianggap paling ramah lingkungan. Termasuk juga mengerahkan 3R," kata Emil, usai acara Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Anggaran oleh Tim Evaluasi Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Hotel Horison, Jln. Pelajar Pejuang '45, Senin (21/4).

Sebelumnya, Emil memang telah menyatakan pembangunan PLTSa belum akan dilaksanakan selama masih ada perdebatan tentang insinerator. Karena PLTSa pada dasarnya merupakan mesin pembakar sampah.

"Meski dengan versi berbeda-beda, kita belum fokus ke sana (PLTSa)," katanya.

Sedangkan untuk biodigester, Emil mengaku membutuhkan biaya yang cukup besar. Karena Emil berharap setiap RT (rukun tetangga) di Kota Bandung memiliki satu unit biodegester yang berharga sekitar Rp 10 juta. Dengan jumlah RT yang ada di Kota Bandung maka dibutuhkan dana sekitar Rp 96 miliar.

"Memang tidak mungkin menggunakan anggaran dari Pemkot Bandung karena memang cukup mahal," ujarnya.

Secara singkat, biodigester adalah sebuah alat yang didesain untuk menyimpan dan kemudian memproses serta memproduksi gas metan serta pupuk cair yang berasal dari sampah organik rumah tangga.

Untuk mengatasi pembiayaan pengadaan biodigester, Emil mengaku akan memaksimalkan CSR dan hibah yang masuk di tahun ini untuk memerangi sampah.

"Kalau sekarang ada yang nawarin pemkot mau dibantu apa, saya arahkan untuk memerangi sampah. Termasuk mengkaji denda untuk yang buang sampah sembarangan itu," kata Emil.

Emil mengungkapkan, sudah banyak pihak ketiga yang ingin membantu Pemkot Bandung. Meski tidak merinci, Emil menyebutkan beberapa bantuan tersebut di antaranya berbentuk tim penyapu jalan hingga biodigester.

Ia juga mengaku kini tengah berinovasi untuk mengembangkan TPS tertutup. Rencananya, bulan depan, konstruksi untuk TPS ini akan dimulai. Konsepnya sendiri dengan menutup TPS dengan dinding yang nantinya dinding tersebut akan dihiasi lukisan mural.

"Kita mulai di TPS Sadangserang dan Karangsetra. Jadi walaupun penuh, TPS-nya tetap tertutup. Dari luar pun orang bisa menikmati muralnya. Kalau ada orang yang foto di TPS itu berarti konsepnya sudah berhasil," katanya.

Perda PLTSa

Sementara mantan Ketua Pansus Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur PLTSa, Tatang Suratis mempertanyakan komproni Gubernur Jawa Barat dan kota/kabupaten untuk pembangunan tempat pengolahan sampah di Legoknangka. Karena saat ini sudah ada otonomi daerah yang berlaku bagi kabupaten/kota, termasuk Bandung.

Saat ini, PLTSa sudah dirancang, dan aturan berupa Perda Perjanjian Kerja Sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis PLTSa sudah ada. Harusnya peraturan ini dilaksanakan dan tidak kalah dengan perjnjian yang dibangun gubernur. "Di mana otonomi daerahnya? Kita punya perda dan PKS (perjanjian kerja sama), masa enggak dipandang gubernur. Perda kan peraturan, dan itu dilaksanakan," tandas Tatang.

Perda, lanjutnya, tidak hanya dilaksanakan masyarakat, tapi juga harus ditaati pemerintah. Seperti Perda Pembinaan dan Penataan PKL yang mengharuskan warga membayar biaya paksa Rp 1 juta bagi yang belanja di zona merah. Peraturan itu mengikat pada warga, tapi kenapa pemerintah sendiri tak melaksanakan peraturan yang dibuat sendiri.

"Kalau begitu, pemerintah inkonsisten. Masa perda kalah dengan persoalan kecil. Apalagi di Legoknangka pun sistemnya insinerator, lalu apa bedanya dengan PLTSa yang dibangun di Kota Bandung sendiri. Kalau di Kota Bandung tidak dikerjakan, harusnya juga enggak melakukan kerja sama dengan provinsi," tandas Tatang.

Kalau pembuangan sampah ke Legoknaga, menurut Tatang, hal tersebut sama saja dengan buang uang karena sistem yang digunakannya sama. "Anggaran yang kita keluarkan untuk pembuangan sampah ke Legoknangka tetap saja tinggi, itu kan jadi beban warga Bandung juga. Apa bedanya dengan pembangunan PLTSa di Kota Bandung sendiri," ungkap Tatang.

Terlebih PLTSa ini digagas pertama kali oleh Pemkot Bandung dan nantinya bisa dijadikan tenpat kajian, studi banding, dan wisata.

sumbergalamedia
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.