Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyindir upaya KPK
menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bagi Anas
dirinya bukan ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang, melainkan
pencucian untung.
"Ya ini terkait TPPU. Pencucian untung," kata Anas dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan Gratifikasi Hambalang, Jumat (7/3/2014) siang.
Anas sendiri mengaku sudah tahu akan disematkan hal itu sebelum KPK mengumumkan ke publik. Sebab terang dia, ada oknum di dalam gedung KPK yang membocorkannya lebih dahulu.
"Saya sudah dengar sebulan yang lalu. ada seseorang yang mengumumkan di lantai sembilan," kata Anas.
Anas sendiri enggan menyebut siapa oknum tersebut. Yang pasti, ujarnya, orang tersebut sangat istimewa. "Ya ada orang yang istimewa mengumumkan di lantai sembilan kepada para tahanan yang lain. Pokoknya orang yang istimewa di sini, dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa. Oke. Makasih yah," kata Anas.
"Ya ini terkait TPPU. Pencucian untung," kata Anas dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan Gratifikasi Hambalang, Jumat (7/3/2014) siang.
Anas sendiri mengaku sudah tahu akan disematkan hal itu sebelum KPK mengumumkan ke publik. Sebab terang dia, ada oknum di dalam gedung KPK yang membocorkannya lebih dahulu.
"Saya sudah dengar sebulan yang lalu. ada seseorang yang mengumumkan di lantai sembilan," kata Anas.
Anas sendiri enggan menyebut siapa oknum tersebut. Yang pasti, ujarnya, orang tersebut sangat istimewa. "Ya ada orang yang istimewa mengumumkan di lantai sembilan kepada para tahanan yang lain. Pokoknya orang yang istimewa di sini, dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa. Oke. Makasih yah," kata Anas.



0 comments:
Post a Comment