Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Jumat (28/2/2014). Partai itu menjadi partai pertama yang
menyampaikan laporan anggaran pemasukan dan pengeluaran kampanye.
Laporan disampaikan oleh tiga pengurus PDI Perjuangan di Gedung KPU,
Jakarta Pusat, Jumat pagi. Mereka, yakni Liaison Officer PDI Perjungan
Sudyatmiko Aribowo, serta Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan Juliari
Peter Batubara dan Rudyanto Tjen.
Juliari mengatakan, total sumbangan yang dilaporkan pihaknya pada
tahapan kali ini adalah Rp 220 miliar. Angkat itu bertambah sekitar 90
miliar dari sumbangan dana yang dilaporkan pertama kali pada 27 Desember
2012. Pada laporan tahap pertama saat itu, PDI Perjuangan mencatat
sumbangan dana kampanye sebesar Rp 130 miliar.
"Sumbangan paling banyak itu adalah sumbangan dari kader PDI
Perjuangan. Ada juga dari pihak ketiga, perorangan maupun perusahaan,"
kata Juliari usai menyampaikan laporan di Jakarta.
KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol
paling lambat 2 Maret 2014. Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah
mengatakan, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai
sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya.
Menurutnya, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatkan,
termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk
jasa dari konstituen juga harus dilaporkan karena itu bagian dari
partisipasi masyarakat.



0 comments:
Post a Comment