Seorang agen judi bola online, Rudi Setiawan (35),
mengaku bisa menghasilkan keuntungan Rp 100 juta per bulan dari bisnis
haramnya itu.
Kini petualangannya di bisnis judi dunia maya
tersebut berakhir di teralis besi setelah unit cyber crime Polda Jabar
berhasil menangkapnya.
"Pemain yang mendaftar lewat tersangka itu
ada ratusan orang. Omzet per bulan yang didapat tersangka mencapai
ratusan juta rupiah," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda
Jabar, AKBP Murjoko Budoyono di Mapolda Jabar, Jumat (7/2).
Bisnis
haram tersangka yang berdomisili di Jalan Pasundan, Kelurahan
Balonggede, Kecamatan Regol, Bandung ini, terungkap setelah polisi
berhasil melacaknya. Aparat yang mengantongi titik terang segera
bergerak dan mengincar pelaku.
Selasa (4/2) lalu, pukul 18.00,
polisi menciduk Rudi. Kepada petugas, tersangka mengaku baru melakoni
agen judi bola online sejak satu tahun lalu.
Modus operandi yang
dilakoni Rudi yaitu mengajak penjudi untuk mendaftar dan mengirimkan
uang sebagai deposit ke rekeningnya sebesar Rp 500 ribu. Seusai
mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh
operator, pemasang judi akan mendapat user ID dan password.
Pria
yang hanya lulusan SMA ini mengaku belajar otodidak dalam urusan
utak-atik kecanggihan internet. Rudi beralasan, melakoni agen judi bola
online sebagai usaha sambilan. Dia mengaku sebagai seorang
wiraswastawan. Biasanya, kata Rudi, taruhan judi online itu digelar
bertepatan pertandingan sepak bola nasional dan internasional.



0 comments:
Post a Comment