Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil
terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Tubagus
Chaeri Wardhana alias Wawan. Mobil tersebut disita dari Media Warman,
seorang anggota DPRD di Provinsi Banten.
"Perlu diinfokan bahwa
kemarin KPK lakukan penyitaan mobil CRV warna hitam, mobil ini dari
anggota DPRD Provinsi Banten bernama Media Warman," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Dijelaskan
Johan, sebelum disita, Media Warman memang mengembalikan mobil tersebut
kepada penyidik KPK. Akan tetapi Johan belum bisa berspekulasi jika
Media Warman dapat dikenakan pasal TPPU atau tidak.
"Minggu lalu, penyidik sampaikan bahwa mobil dia kembalikan kemduian disita," ujarnya.
Saat
ini, lanjut Johan memang pihaknya tengah menelusuri pemberian mobil
dari tersangka Wawan kepada sejumlah anggota DPRD Banten. Terkait itu
juga pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD
Banten.
Di antara yang diperiksa yakni anggota DPRD Banten fraksi
Demokrat Media Warman, anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat Sonny Indra
Djaya, dan anggota DPRD Banten asal FPKB Thoni Fathoni Mukson.
Terkait
penyidikan kasus tersebut, KPK juga sebelumnya telah memeriksa anggota
DPRD Banten fraksi Demokrat, Edi Yus Amirsyah. Menurut informasi yang
dihimpun, Edi disebut-sebut kecipratan empat mobil mewah dari adik Ratu
Atut tersebut. Keempat mobil mewah itu yakni Jeep Rubicon, Moris, Mercy
seri E dan seri R. Sementara Toni Fathoni Mukson disebut-sebut kecipr
atan mobil Toyota Vellfire.
Selain Eddy, ada tiga kader Demokrat
yang juga disebut-sebut kecipratan mobil mewah dari Wawan. Mereka yakni,
Aeng Haerudin yang juga Plt Ketua DPD Demokrat mendapat Mercy E300 dan
Toyota Alphard, Sekretaris DPD Partai Demokrat, Media Warman mendapat
Honda CR-V, Mercy C200 dan Sonny Indra Djaya mendapat mobil Honda CR-V.
Pemberian mobil-mobil mewah tersebut disinyalir terkait pemulusan
anggaran sejumlah proyek di Banten.
Wawan dijerat KPK sebagai
tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan
dijerat pencucian uang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus
dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tanggerang Selatan (Tangsel)
dan Provinisi Banten.
Wawan diduga melangar pasal 3 dan atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum
dijerat TPPU, Wawan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di MK, dugaan korupsi
Alkes Tangerang Selatan dan Banten. Wawan sendiri telah dijebloskan ke
jeruji besi oleh KPK. Untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada
Lebak di MK, Wawan segera duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor,
Jakarta.



0 comments:
Post a Comment