Setelah ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung sebesar Rp 2
juta oleh Pemprov Jabar Kamis (21/11/2013) lalu, hingga saat ini belum
ada pengusaha yang mengajukan protes kepada Pemkot Bandung.
Hal
itu disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, ketika ditemui di Balai
Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Sabtu (23/11/2013).
"Belum ada
laporan yang masuk ke saya (laporan penangguhan-red). Tapi jika ada
perusahaan yang keberatam ada mekanisme yang bisa ditempuh jika memang
UMK yang telah ditetapkan ternyata memberatkan," tutur Emil sapaan akrab
Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Emil
mengatakan bahwa akan ada rencana gugatan dari pengusaha jika nilai UMK
mencapai Rp 2 juta. Hal itu karena dinilai akan mengganggu stabilitas
ekonomi di Kota Bandung. Namun diakui Emil, hingga saat ini ia belum
menerima gugatan, maupun menerima informasi perusahaan yang mengurangi
karyawannya karena imbas dari penetapan UMK tersebut.
"Tidak ada gugatan, rencana gugatan itu kan akan dilakukan kalau angkanya lebih dari Rp 2 juta, tapi ini kan pas," jelas Emil.
Emil
pun menampik anggapan, dengan ditetapkan UMK senilai Rp 2 juta,
perusahaan yang akan memberikan dana CSR kepada Pemkot Bandung akan
berkurang.
"Tidak ada hubungannya dengan itu. Dana CSR itu kan
sekian persen dari keuntungan perusahaan. Karena basisnya sukarela, jadi
tidak ada patokan angka," tandasnya.
Sumber : detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment