News Update :

iPhone 4 Digugat "Pencipta" Smartphone

Wednesday, November 27, 2013

Saat Apple sibuk menuntut ganti rugi dari Samsung karena melanggar paten iPhone, seseorang menuntut Apple karena produk iPhone 4 dianggap melanggar paten yang didaftarkannya. Menurut orang tersebut, teknologi smartphone adalah ciptaannya.

Richard L Ditzik, seorang peneliti yang bekerja di perusahaan NetAirus Technologies, mengajukan tuntutan tersebut di pengadilan distrik California, Los Angeles, AS. Menurut Ditzik, iPhone 4 telah melanggar paten metode komputasi untuk menelepon melalui Wi-Fi dan jaringan seluler.

Agak mencurigakan memang, kenapa yang dituntut adalah Apple dan hanya iPhone 4, sementara banyak perusahaan lain yang memproduksi smartphone dengan kemampuan yang sama.

Dikutip dari Electronista, Kamis (28/11/2013), penemuan yang dipatenkan Ditzik adalah teknologi yang mengombinasikan fungsi komputer dan komunikasi nirkabel melalui jaringan seluler dan Wi-Fi.

Namun, metode yang dideskripsikan Ditzik menggunakan laptop dan memanfaatkan handset untuk melakukan panggilan telepon, alih-alih menggunakan perangkat independen seperti smartphone.

Juri pengadilan tidak berhasil mencapai kesepakatan, kedua belah pihak pengacara kemudian setuju kasus tersebut diputuskan berdasarkan voting mayoritas. Hasilnya, Apple iPhone 4 dinyatakan tidak melanggar paten milik Ditzik.

Namun, dikutip dari Bloomberg, Ditzik dan pengacaranya tidak menerima keputusan begitu saja. Mereka mengajukan banding.

Ray Niro selaku pengacara Ditzik mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan juri dan kemungkinan akan mengajukan banding. Sementara penasihat hukum Apple menolak untuk memberikan komentar mengenai keputusan sidang.

"Ternyata, raksasa ini terlalu kuat dibanding si kecil, dan sekarang si kecil butuh bantuan orang lain untuk melawannya, biarkan pengadilan yang memutuskan," ujar Gorge Escarrega, salah seorang juri dalam kasus ini.

Sumber : KOMPAS.com
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Apakabar Bandung 2012 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.