Saat Apple sibuk menuntut ganti rugi dari Samsung karena melanggar paten
iPhone, seseorang menuntut Apple karena produk iPhone 4 dianggap
melanggar paten yang didaftarkannya. Menurut orang tersebut, teknologi smartphone adalah ciptaannya.
Richard
L Ditzik, seorang peneliti yang bekerja di perusahaan NetAirus
Technologies, mengajukan tuntutan tersebut di pengadilan distrik
California, Los Angeles, AS. Menurut Ditzik, iPhone 4 telah melanggar
paten metode komputasi untuk menelepon melalui Wi-Fi dan jaringan
seluler.
Agak mencurigakan memang, kenapa yang dituntut adalah
Apple dan hanya iPhone 4, sementara banyak perusahaan lain yang
memproduksi smartphone dengan kemampuan yang sama.
Dikutip dari Electronista,
Kamis (28/11/2013), penemuan yang dipatenkan Ditzik adalah teknologi
yang mengombinasikan fungsi komputer dan komunikasi nirkabel melalui
jaringan seluler dan Wi-Fi.
Namun, metode yang dideskripsikan Ditzik menggunakan laptop dan memanfaatkan handset untuk melakukan panggilan telepon, alih-alih menggunakan perangkat independen seperti smartphone.
Juri
pengadilan tidak berhasil mencapai kesepakatan, kedua belah pihak
pengacara kemudian setuju kasus tersebut diputuskan berdasarkan voting mayoritas. Hasilnya, Apple iPhone 4 dinyatakan tidak melanggar paten milik Ditzik.
Namun, dikutip dari Bloomberg, Ditzik dan pengacaranya tidak menerima keputusan begitu saja. Mereka mengajukan banding.
Ray
Niro selaku pengacara Ditzik mengatakan, pihaknya kecewa dengan
keputusan juri dan kemungkinan akan mengajukan banding. Sementara
penasihat hukum Apple menolak untuk memberikan komentar mengenai
keputusan sidang.
"Ternyata, raksasa ini terlalu kuat dibanding
si kecil, dan sekarang si kecil butuh bantuan orang lain untuk
melawannya, biarkan pengadilan yang memutuskan," ujar Gorge Escarrega,
salah seorang juri dalam kasus ini.
Sumber : KOMPAS.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment