Sebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung ditunjang oleh keberadaan Komisi-komisi yang bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pembentukan Komisi-Komisi di DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Kota Bandung, tanggal 14 Oktober 2009.
Salah satu komisi yang hadir sebagai alat kelengkapan yaitu Komisi A. Komisi A memiliki tugas untuk menggarap 10 bidang. Mulai dari Bidang Pemerintahan; Keamanan & Ketertiban; Kependudukan & Transmigrasi; Penerangan / Pers; Hukum, Perundang-undangan & HAM; Kepegawaian / Aparatur; Perizinan; Sosial Politik; Organisasi Masyarakat dan Pertanahan. Periode 2009-2014, Komisi A diketuai oleh Haru Suandharu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Haru dibantu 9 orang lainnya, yang menempati posisi wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Selama hampir tiga tahun lamanya bekerja, Komisi A sudah banyak memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tiga fungsi DPRD, legislasi, budjeting dan pengawasan. Komisi A juga sudah banyak menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Aspirasi itupun kemudian dibahas, untuk kemudian hasilnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD yang meneruskannya kepada Wali Kota sehingga menjadi masukan berarti dalam perjalanan roda pemerintahan di Kota Bandung.
Komisi A sebagaimana disampaikan Haru Suandharu, terus bekerja sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya. Dari 10 bidang garapan, ada beberapa bidang garapan yang paling mencolok dan dinilai cukup penting. Dalam bidang pemerintahan, Komisi A saat ini tengah mempersiapkan kajian akademis terkait peningkatan kinerja aparatur pemerintahan.
Bidang Keamanan & Ketertiban, Komisi A sudah menghasilkan produk inisiatif berupa Perda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah produk ada, Komisi A saat ini tinggal mengawal eksekutif (Pemkot Bandung) agar bisa segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) karena menyangkut pembagian zonasi serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pembentukan Satuan Petugas Khusus (Satgasus) PKL. Masalah PKL itu sendiri 'ditarik' untuk dipegang Komisi A karena kaitannya dengan Keamanan & Ketertiban.
"Banyak hal lainnya yang juga menjadi fokus perhatian Komisi A. Sesuai tugasnya, bidang garapan lainnya yang kita benahi yaitu aspek perizinan terutama kaitannya dengan reklame. Harus diakui, di Kota Bandung penataan masalah reklame masih belum tertib. Disamping itu, Komisi A juga akan concern pada masalah pengelolaan aset yang didalamnya termasuk sertifikasi tanah," kata Haru.
Masih terkait dengan masalah aset, Haru pun mengatakan saat ini tengah dibahas mengenai retribusi kekayaan daerah. Pemberlakuan retribusi kekayaan daerah diharapkan bisa mengoptimalkan keberadaan aset pemerintah kota, baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak. "Sedang kita arahkan bagaimana aset-aset itu bisa dicari retribusinya dan menjadi pendapatan asli daerah," ujar Haru. (adv)**



0 comments:
Post a Comment