Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menegaskan, pencekalan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, oleh Dirjen Imigrasi sebagai upaya pencegahan tidak kabur ke luar negeri.
Menurutnya, pencekalan tersebut akan diikuti dengan penarikan paspor Dada Rosada. Seperti diberitakan, Dada dicekal karena diduga terkait korupsi bantuan sosial Kota Bandung.
"Standarnya ditarik, yang penting dicegah bahwa (paspornya) ditarik itu SOP (standart operational procedur) kami," kata Denny.
Menurutnya, pencekalan tersebut akan diikuti dengan penarikan paspor Dada Rosada. Seperti diberitakan, Dada dicekal karena diduga terkait korupsi bantuan sosial Kota Bandung.
"Standarnya ditarik, yang penting dicegah bahwa (paspornya) ditarik itu SOP (standart operational procedur) kami," kata Denny.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhuk HAM Jabar, I Wayan K Dusak, menjelaskan, proses pencekalan merupakan permintaan KPK kepada Dirjen Imigrasi.
Pihak Keimigrasian kemudian menyebarkan informasi pencekalan kepada tempat-tempat yang biasa menjadi titik keberangkatan dari satu kota ke luar negeri seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain.
Setelah itu, lanjut Dusak, ditindaklanjuti dengan pencabutan paspor. "Tapi sampai sekarang kami belum dapat (perintah pencabutan paspor Dada Rosada)," kata Dusak.
Pencabutan paspor, terang Dusak, artinya paspor yang bersangkutan akan ditarik dulu supaya tidak kabur ke luar negeri.
Pihak Keimigrasian kemudian menyebarkan informasi pencekalan kepada tempat-tempat yang biasa menjadi titik keberangkatan dari satu kota ke luar negeri seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain.
Setelah itu, lanjut Dusak, ditindaklanjuti dengan pencabutan paspor. "Tapi sampai sekarang kami belum dapat (perintah pencabutan paspor Dada Rosada)," kata Dusak.
Pencabutan paspor, terang Dusak, artinya paspor yang bersangkutan akan ditarik dulu supaya tidak kabur ke luar negeri.



0 comments:
Post a Comment